Polisi buru M yang menyamar jadi Icha Shakila, minta dua ibu muda lecehkan anak sendiri
Akun Facebook Icha Shakila di-'hack' atau diretas oleh pelaku dengan menggunakan foto yang sama.
JAKARTA: Kasus pencabulan seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun oleh ibunya yang berinisial R (21) di Tangerang Selatan mulai menemukan titik terang.
Polisi menyampaikan saat ini sedang memburu sosok wanita bernama M yang diduga telah meretas akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkan R untuk bersetubuh dengan anaknya.
"Dapat kita simpulkan bahwa akun Facebook Icha Shakila ini sudah di-'hack' atau diretas oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan dia tapi digunakan oleh orang lain,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada Suara.com, Senin (10 Juni).
M diduga berpura-pura menjadi Icha untuk melakukan kejahatannya.
Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa langsung S, sosok pemilik sebenarnya dari akun Icha Shakila di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akun Facebook S dengan nama Icha Shakila itu telah diduplikasi.
“Diduga pelaku menduplikasi akun Facebook milik saudari S,” ungkap Ade Safri dikutip dari Kompas.com.
Bahkan rupanya S juga diminta pada September 2021 oleh M melalui Facebook untuk mengirimkan foto dan video telanjang serta berhubungan badan dengan laki-laki.
Diiming-imingi uang dalam jumlah besar, S ketika itu menyanggupi mengirim foto setengah badan sambil memegang KTP namun menolak mengirim video hubungan badan.
Mengetahui permintaannya ditolak, M menyebarkan foto dan video asusila itu ke suami S dan teman-temannya.
Akun Facebook M menurut investigasi kepolisian didapati sudah tidak aktif lagi.
Penelusuran lebih jauh oleh polisi mendapati R bukan korban tunggal M.
Korban lain adalah seorang ibu muda berinisial AK (26) yang juga mencabuli anaknya yang berusia 9 tahun di Bekasi setelah dihubungi M pada bulan Desember tahun lalu.
"Dua kali akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh akun FB tersebut," kata Kawiyan, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sub Klaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime kepada Republika, Senin (10 Juni).
R dan AK tidak pernah memperoleh uang yang telah dijanjikan oleh M. Keduanya saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.