MUI kritik aturan pidana poligami dan nikah siri di KUHP baru
MUI menilai pemidanaan nikah siri sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam.
JAKARTA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan penting, khususnya terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai pengaturan pidana dalam KUHP baru perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan ranah hukum perdata dan pidana. Menurutnya, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada dalam koridor hukum perdata.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” kata Asrorun.
Ia menjelaskan, KUHP baru memang memuat ketentuan larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan. Dalam konteks ini, Asrorun menegaskan bahwa yang dapat dipidana adalah praktik poliandri, bukan poligami.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” tuturnya kepada Antara di Jakarta, Selasa (6/1).
PIDANA NIKAH SIRI TIDAK TEPAT
Asrorun menekankan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih, telah diatur secara jelas kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika perkawinan tetap dilakukan secara sengaja meski terdapat penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana.
Namun, MUI berpandangan berbeda terkait nikah siri. Menurut Asrorun, praktik nikah siri tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah apabila seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata Asrorun.
Ia menilai pemidanaan nikah siri dengan merujuk Pasal 402 KUHP sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum Islam.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” lanjutnya.
Asrorun juga menyoroti kondisi faktual di masyarakat. Dalam sejumlah kasus, nikah siri dilakukan bukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru. Menurutnya, hukum harus benar-benar menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban umum, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Asrorun.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.