Polemik sengketa empat pulau, Prabowo tetapkan masuk wilayah Aceh, bukan Sumut, apa dasarnya?
Pulau-pulau ini diduga diperebutkan karena potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo secara daring.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi masuk wilayah administrasi Aceh," urai Prasetyo dikutip Antara dalam konferensi pers bersama tersebut.
Sebelumnya, status keempat pulau itu sempat menimbulkan sengketa setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, berdasarkan dokumen lama dan data administratif sebelumnya, pulau-pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
DASAR KEPUTUSAN MENGIKAT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dokumen historis menjadi dasar hukum utama penetapan ini. Salah satunya adalah Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 yang mencantumkan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.
“Kami menemukan dokumen warna kuning tahun 1992 yang menyebutkan keempat pulau tersebut milik Aceh. Tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya, masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara, Ini dokumen sah dan menjadi dasar berita acara yang kami buat,” papar Tito saat menunjukkan dokumen tersebut.
Dalam rapat terbatas tersebut, hadir dua gubernur terkait yaitu Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Keduanya menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Muzakir berharap keputusan ini menjadi titik akhir dari polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, tidak ada lagi ruang bagi perselisihan antarprovinsi.
“Mudah-mudahan sudah jelas, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pulau-pulau ini dikembalikan ke Aceh, dan yang penting tetap dalam bingkai NKRI,” ucap Muzakir.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.
Ia menyatakan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara dua provinsi bertetangga.
“Aceh adalah tetangga kita. Jangan terhasut dan jangan mau terbawa gorengan,” ujar menantu mantan Presiden Joko Widodo itu.
Muzakir pernah menyinggung bahwa salah satu alasan pulau-pulau ini diperebutkan adalah karena potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
“Kenapa sekarang jadi rebutan? Karena di situ ada kandungan energi dan gas, hampir sebesar cadangan di Andaman,” katanya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.