Poin-poin penting aturan Jokowi soal potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan yang diumumkan, Senin (27 Mei) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut poin-poin penting terkait iuran Tapera:
1. Peserta Tapera
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Untuk WNA, ditujukan kepada yang memegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
Kategori pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, adalah:Â
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
Pekerja mandiri adalah pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat memilih menjadi peserta.
2. Besaran potongan dana Tapera
Besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Mekanisme potongan dana Tapera
Pemberi kerja dan pekerja wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
4. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI dan Polri.
Kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi yaitu paling lambat tahun 2027.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.