Skip to main content
Iklan

Indonesia

Konflik Raja Kembar Keraton Surakarta: Pakai nama Pakubuwono XIV, KGPH Purbaya digugat di PN Solo

Dua putra almarhum Pakubuwono XIII dari ibu berbeda, yakni KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi, sama-sama mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

Konflik Raja Kembar Keraton Surakarta: Pakai nama Pakubuwono XIV, KGPH Purbaya digugat di PN Solo

Konflik tahta Keraton Surakarta antara KGPH Purbaya (kiri) melawan KGPH Hangabehi. (Dok Keraton Surakarta)

SURAKARTA: Sengketa raja kembar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru. 

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya untuk menggunakan nama Pakubuwono XIV dalam identitas resminya. 

Persetujuan tersebut tertuang dalam Putusan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tentang Permohonan Ganti Nama.

Dengan putusan tersebut, PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta memperbarui data kependudukan pemohon.

“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV kepada Pemohon,” bunyi putusan PN Solo dikutip Kompas.com, Jumat (30/1).

Keputusan ini menambah kompleksitas konflik suksesi yang belum menemui titik temu sejak wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025.

Dua putra almarhum Pakubuwono XIII dari ibu berbeda, yakni KGPH Purbaya (23) dan KGPH Hangabehi (40), sama-sama mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

Berdasarkan penelusuran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama Purbaya didaftarkan pada 19 Desember 2025. Sidang perdana digelar pada 5 Januari 2026 dan dilanjutkan pada 21 Januari 2026.

Meski kini dikabulkan, putusan tersebut tidak diterima semua pihak. 

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi, menyatakan telah mengajukan gugatan atas perubahan nama Purbaya.

“Putusan itu kita gugat,” kata Eddy, dikutip TribunSolo,

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari. 

LDA Keraton Surakarta diketahui berada di pihak Hangabehi, dengan melaksanakan penobatan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.

AKAR PEREBUTAN TAHTA 

Dualisme klaim takhta berawal dari wafatnya Pakubuwono XIII.

Raja Keraton Solo itu meninggalkan tiga istri, dua putra, dan lima putri. 

Pakubuwono XIII (Dok Keraton Surakarta)

Dari pernikahan ketiga dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono XIII, Pakubuwono XIII dikaruniai Purbaya, yang pada 27 Februari 2022 diangkat sebagai putra mahkota.

Beberapa hari setelah wafatnya sang raja, Purbaya menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi pemakaman pada 5 November 2025. Langkah ini dinilai pendukungnya sebagai upaya mencegah kekosongan kepemimpinan sesuai tradisi leluhur.

Namun, pihak lain menilai penetapan raja seharusnya dilakukan setelah masa berkabung 40 hingga 100 hari dan melalui koordinasi dengan pemerintah. 

Konflik internal keraton meruncing ketika Keluarga Besar Keraton Surakarta menobatkan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada 13 November 2025, berlandaskan paugeran atau aturan adat yang menyebut hak suksesi jatuh kepada anak laki-laki tertua bila tidak ada permaisuri sah.

Hangabehi adalah putra Pakubowono XIII dari pernikahan keduanya dengan Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Winari

Di kubu Purbaya, dukungan datang dari putri sulung Pakubowono XIII, Gusti Raden Ayu (GRAy) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, yang menegaskan bahwa Pakubuwono XIII telah mengukuhkan Purbaya sebagai putra mahkota.

“Saya harus pertegas, Pakubuwono XIII pada 2022 sudah mengukuhkan dan melantik putra mahkota (Gusti Purbaya). Jadi kami wajib menjalankan amanah itu,” ujar Gusti Timoer pada Desember lalu, diwartakan Metro TV.

Menurut Gusti Timoer, amanat tersebut wajib dijalankan oleh seluruh putra-putri Pakubuwono XIII dan tidak boleh dilanggar karena bertentangan dengan adat Kasunanan.

Sebaliknya, Hangabehi didukung GRAy Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng, adik Pakubuwono XIII, yang menyebut penobatan Hangabehi merupakan hasil kesepakatan keluarga besar lintas generasi.

“Kami berpegang pada yang namanya hak itu Gusti Allah yang memberi. Gusti Bei (Hangabehi) yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya,” jelas Gusti Moeng.

Dua hari berselang setelah pernyataan itu, kubu Purbaya menggelar prosesi penobatan atau Jumenengan tertutup pada 15 November 2025, mempertegas klaimnya sebagai Pakubuwono XIV.

Sementara itu pihak lain yaitu Maha Menteri Keraton Surakarta KGPH Tedjowulan menyatakan dirinya menjalankan fungsi caretaker raja setelah mangkatnya Pakubuwono XIII. 

Ia menilai langkah Purbaya terlalu dini dan tidak sesuai paugeran, terutama karena ikrar dilakukan bahkan sebelum jenazah diberangkatkan.

Hingga kini, dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta masih berlanjut meski pemerintah telah berupaya melakukan mediasi. 

Wakil Presiden yang juga mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut turun tangan, sementara Kementerian Kebudayaan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai penengah sekaligus pelaksana perlindungan kawasan cagar budaya keraton.

Konflik internal keraton sendiri bukan hal baru. Perpecahan serupa pernah terjadi usai wafatnya Pakubuwono XII pada 2004 dan baru berakhir pada 2012 melalui kesepakatan damai antara Pakubuwono XIII dan Tedjowulan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan