Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

PKS pecat kader anggota DPRD Singkawang yang diduga cabuli anak di bawah umur

H. Herman menilai dirinya telah dikriminalisasi dalam kasus ini dan berencana akan melaporkan petinggi polres Singkawang ke Propam Mabes Polri.

PKS pecat kader anggota DPRD Singkawang yang diduga cabuli anak di bawah umur
Anggota DPRD Singkawang H. Herman dari PKS yang dipecat setelah dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur. (Lezen.id)

SINGKAWANG: Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher), mengumumkan keputusan pemecatan kadernya, H. Herman, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.

Pemecatan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Herman berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.

Aher menjelaskan bahwa tim hukum PKS sudah mengambil langkah untuk memproses pemecatan Herman dari keanggotaan partai dan jabatannya di DPRD.

"Pemecatan sudah dilakukan, kami hanya menunggu pengumuman resmi dari tim hukum," ungkap Aher kepada Kompas.com, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa PKS tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila.

"Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD," tekannya.

Politisi berusia 59 tahun itu dilaporkan ke polisi pada 11 Juli 2024 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Menurut laporan ibu korban, tindakan ini terjadi dua kali, salah satunya berlangsung di indekos milik Herman.

Dalam laporannya, Herman diduga memaksa korban dan mengancam akan menagih utang orang tua korban.

Herman berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus," ujar kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah kepada IDN Times.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan membuat banyak bertanya-tanya mengapa Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD dengan status tersangkanya itu.

Pelantikan Herman sebagai anggota DPRD menyalahi aturan karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD tak terpenuhi.

Pasalnya, salah satu syarat berdasarkan Perppu 01/ 2022 adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Dedi Sitepu mengungkap bahwa Herman tak kunjung hadir meski sudah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan.

Herman berhasil terpilih dari Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat pada Pileg 2024.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan