Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ricuh penggusuran jilid dua ratusan kios PKL di Puncak, mengapa resto Asep Stroberi tak digusur?

Pedagang meluapkan kecemburuannya karena tidak digusurnya Restoran Asep Stroberi.

Ricuh penggusuran jilid dua ratusan kios PKL di Puncak, mengapa resto Asep Stroberi tak digusur?
Restoran Asep Stroberi di Puncak Bogor yang lolos dari penggusuran jilid dua (YouTube/Rikirifaa)

BOGOR: Penertiban jilid kedua terhadap 196 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, berakhir dengan kericuhan.

Mengutip Pikiran Rakyat, Selasa (27/8), penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupatan Bogor dengan menggunakan alat berat ini menyasar bangunan-bangunan liar mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur dan dianggap melanggar aturan tata ruang.

Para pedagang yang menolak lapak dagangannya diratakan melakukan perlawanan terhadap petugas yang berujung pada aksi saling dorong.

Beberapa pedagang mencoba menghalangi proses penggusuran dengan memblokir jalan serta meneriakkan protes mereka.

Mereka menuntut solusi yang lebih baik dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor, bukan hanya sekadar penggusuran.

Aksi protes ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalur Puncak. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya terjebak dalam kemacetan yang panjang hingga beberapa kilometer.

Salah satu pemicu kemarahan pedagang adalah penertiban yang dinilai tebang pilih.

Para pedagang mempertanyakan mengapa Restoran Asep Stroberi (Astro) yang berdiri di lahan eks Rindu Alam, tidak ikut dibongkar.

Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan PKL, beberapa di antaranya bahkan melempari bangunan Astro dengan telur sebagai bentuk kekecewaan.

Pemkab Bogor, dalam pernyataan yang dikutip oleh Liputan 6, menjelaskan restoran Astro tidak dibongkar karena sedang dalam proses pengurusan perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, memaparkan bahwa restoran yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Suryanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan tata ruang dan ketentuan zonasi Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018, kawasan tersebut merupakan kawasan perkebunan yang diperbolehkan untuk dibangun rumah makan.

Para pedagang yang telah digusur rencananya akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios, terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayuran dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan.

Rest Area Gunung Mas di Puncak, Jawa Barat. (Kementerian PUPR)

Namun, banyak pedagang yang menolak untuk direlokasi karena lokasi tersebut dianggap kurang strategis dan tidak menjamin kelangsungan usaha mereka.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah melakukan penertiban jilid pertama pada 24 Juni lalu, yang merobohkan 331 kios.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menciptakan kawasan Puncak yang lebih tertata.

Kericuhan juga sempat terjadi pada tahap pertama penertiban, di mana pemilik kios melakukan perlawanan dengan cara membakar, yang menyebabkan kemacetan panjang dari arah Jakarta menuju Cianjur dan sebaliknya.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan