Bansos PKH tahap-3 2026 mulai cair, ini cara cek penerima dan pencairannya
Masyarakat juga disarankan tidak langsung mempercayai informasi jadwal pencairan BLT Kesra sebelum ada pengumuman resmi pemerintah.
Warga mengantre untuk menerima paket sembako yang dibagikan oleh sebuah yayasan sosial swasta di Banda Aceh, Indonesia, pada 3 April 2023. (Foto: EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
JAKARTA: Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026 untuk periode Juli-September mulai diterima sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan tidak sama bagi setiap penerima.
Salah satu penerima di Sragen, Jawa Tengah, Dwi, mengonfirmasi telah menerima bantuan tersebut. "PKH saya sudah cair," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8).
Penyaluran PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) triwulan III telah dimulai sejak 20 Juli 2026. Bantuan diberikan kepada KPM yang memenuhi kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya mengatakan, penyaluran dilakukan setelah pemerintah menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan melakukan pemutakhiran data penerima.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, Insya Allah setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial.
Bisnis Indonesia melaporkan, pemutakhiran DTSEN dapat menyebabkan perubahan daftar penerima. Sebagian KPM tetap mendapatkan bantuan, sebagian tidak lagi memenuhi syarat, sementara penerima baru dapat masuk ke dalam daftar. Pembaruan data dilakukan secara bertahap dari tingkat RT/RW, desa atau kelurahan, Dinas Sosial dan pemerintah daerah hingga BPS, sebelum menjadi dasar Kemensos menyalurkan bantuan.
"Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak," ujar Gus Ipul.
CARA CEK PENERIMA PKH TAHAP 3 2026
KPM dapat mengecek status PKH secara daring melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial. Hasil pengecekan dapat menunjukkan identitas penerima, jenis dan status bantuan serta periode penyaluran.
Sementara jika melalui aplikasi Cek Bansos, langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan NIK KTP sesuai data kependudukan.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik "Cari Data".
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP dan kode Captcha, lalu memilih "Cari Data". Sistem akan menampilkan informasi, antara lain, nama penerima, kelompok desil, status bantuan dan jenis bansos yang tercatat.
Status dalam layanan Kemensos juga dapat memberikan petunjuk mengenai tahapan pencairan. Ketika bantuan memasuki proses penyaluran, status dapat berubah mengikuti tahap yang berlangsung, termasuk persiapan penyaluran atau proses transfer.
Jika dana telah disalurkan, sistem akan menunjukkan bahwa dana sudah ditransfer. Namun, pembaruan status tidak selalu terjadi bersamaan bagi seluruh KPM karena pencairan berlangsung bertahap.
PKH BELUM CAIR, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
KPM yang belum menerima bantuan pada Agustus tidak serta-merta berarti gagal mendapatkan PKH. Tahap 3 mencakup periode Juli hingga September 2026 sehingga proses pencairan masih berlangsung sampai periode tersebut berakhir. Perbedaan waktu pencairan, antara lain, dapat dipengaruhi pemutakhiran dan validasi data, proses administrasi serta mekanisme penyaluran melalui bank atau PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang sudah tercatat sebagai penerima tetapi belum memperoleh bantuan, beberapa hal yang dapat dilakukan:
- Mengecek status bansos secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
- Menghubungi pendamping sosial di wilayah tempat tinggal.
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk memastikan status data.
- Memastikan data kependudukan sesuai dengan KTP.
- Memeriksa apakah ada perubahan data keluarga yang belum diperbarui.
CARA MENCAIRKAN PKH DAN BPNT
Sebagian besar PKH dan BPNT disalurkan secara non-tunai melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
Dana masuk langsung ke rekening penerima atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat ditarik melalui ATM maupun teller sesuai ketentuan bank. Untuk pencairan melalui teller, penerima perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP dan KKS.
Sementara itu, PT Pos Indonesia dapat menjadi saluran pencairan bagi kelompok tertentu yang belum dapat menerima bantuan melalui layanan perbankan, antara lain, penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
Untuk pencairan melalui Kantor Pos, penerima akan memperoleh surat undangan dari aparat desa atau kelurahan maupun petugas PT Pos Indonesia. Penerima kemudian datang sesuai jadwal dengan membawa identitas dan dokumen yang dipersyaratkan untuk menjalani verifikasi.
Bagi lansia atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke lokasi, petugas PT Pos dapat menyalurkan bantuan langsung ke rumah sesuai ketentuan.
BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA?
Masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima PKH dapat mengikuti mekanisme pengusulan, antara lain, melalui fitur "Usul" pada aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun berkoordinasi dengan pendamping sosial.
Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima karena data tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi.
Masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi dan tercatat dalam DTSEN yang menjadi salah satu basis data penyaluran bansos.
Adapun untuk BLT Kesra Rp900.000, hingga Agustus 2026 belum terdapat kepastian apakah program tersebut akan kembali disalurkan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan tidak langsung mempercayai informasi jadwal pencairannya sebelum ada pengumuman resmi pemerintah.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.