'Lingkaran setan': Pinjaman peer-to-peer, antara manfaat dan mudarat
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pinjaman peer-to-peer (P2P) yang masih beredar mencapai hampir Rp90 triliun per September 2025. Setahun sebelumnya, angkanya sekitar Rp74,5 triliun.
Ilustrasi foto yang menunjukkan aplikasi pinjaman online di smartphone. (Foto: iStock)
JAKARTA: Saat pengusaha berusia 43 tahun, Dimbon Evans, mendaftar akun di aplikasi pinjaman online (pinjol) pada 2019, rasanya tidak seperti berutang karena saking mudahnya.
Hanya dengan beberapa kali klik di aplikasi, Dimbon - bukan nama sebenarnya - dapat dengan mudah mendapatkan uang untuk membeli tiket pesawat liburan bersama sepupunya.
Empat tahun kemudian, ia tanpa sengaja menemukan tombol “pay-later” saat berbelanja daring dan merasa fitur itu praktis karena bisa membeli barang tanpa harus membayarnya saat itu juga.
Sejak saat itu, kecanduan belanjanya kian tak terkendali setelah platform pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pendanaan bersama memberikannya akses kredit yang tidak pernah bisa ia dapatkan dari bank.
Pinjaman P2P adalah layanan keuangan digital yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui platform daring, tanpa melalui bank sebagai lembaga intermediasi kredit.
Dalam beberapa bulan, Dimbon menjadi pengguna 16 aplikasi P2P berizin dan dua aplikasi ilegal.
Plafon pinjaman awalnya relatif kecil, di bawah Rp10 juta per aplikasi, namun otomatis meningkat jika ia membayar utang tepat waktu.
“Semua terasa terlalu mudah. Persetujuannya instan, limit terus naik, dan saya tidak sadar telah terjerumus terlalu dalam setelah semuanya terlambat,” ujarnya kepada CNA.
Dalam satu setengah tahun, utang Dimbon yang masih berjalan telah menumpuk hampir Rp100 juta di lebih dari 12 platform pinjaman digital, baik legal maupun ilegal.
Mula-mula angsuran bulanannya masih terjangkau demi memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti konser dan liburan, tetapi kemudian melonjak dan hampir menghabiskan seluruh pendapatannya.
Pada puncaknya, Dimbon membayar hampir Rp9 juta per bulan hanya untuk melunasi utangnya, sementara pendapatan bulanannya sekitar Rp5 juta. Untuk membayar utang, ia kembali meminjam dari platform P2P lain, yang kemudian menyeretnya ke dalam lingkaran setan.
Apa yang dialami Dimbon terjadi di saat pinjaman digital bertumbuh pesat di Indonesia. Berbagai aplikasi pinjol dan P2P lending telah memberikan pinjaman cepat bagi jutaan orang yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.
Namun, lonjakan ini juga memunculkan kekhawatiran: utang P2P di dalam negeri meningkat tajam dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pinjaman P2P yang masih beredar mencapai hampir Rp90 triliun per September 2025. Setahun sebelumnya, angkanya sekitar Rp74,5 triliun. Angka tersebut melonjak dari Rp3,9 triliun pada 2018, menurut data OJK.
OJK juga menindak penyelenggara P2P ilegal serta yang berizin tetapi terseret kasus pidana.
Pada 28 Januari, OJK menuntaskan penyelidikan kasus pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa serta presiden direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut yang diidentifikasi dengan inisial “YS”.
Para ahli mengatakan kepada CNA bahwa diperlukan langkah lebih lanjut untuk melindungi konsumen maupun platform P2P, seiring tren industri ini yang terus berkembang.
“Tahun ini seharusnya menjadi tahun pembenahan tata kelola industri yang lebih baik, dengan memprioritaskan perlindungan konsumen dan kesehatan industri,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
“Bagaimanapun, konsumen adalah penggerak utama perkembangan industri pinjaman online.”
BAGAIMANA SEKTOR INI BERTUMBUH
Sekitar setengah dari 280 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses ke layanan perbankan formal pada 2024, menurut data OJK.
Para analis mengatakan bank konvensional masih sulit dijangkau karena persyaratan dokumen yang ketat, proses persetujuan yang panjang, serta nilai pinjaman minimum yang tidak sesuai untuk kebutuhan kecil dan jangka pendek.
“Bank tidak akan memproses pinjaman Rp5 juta,” kata Eko Listiyanto, ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
“Platform digital bisa. Itu sebabnya adopsinya sangat cepat.”
Para ahli menyebut populasi Indonesia yang besar, meningkatnya penetrasi ponsel pintar, serta tingginya kebutuhan kredit yang belum terpenuhi menjadikan negara ini lahan subur bagi ekspansi fintech.
Pengamat mengatakan ledakan industri P2P dimulai sekitar 2015, dan saat ini terdapat sekitar 97 perusahaan pinjaman P2P berizin di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan, analis memperkirakan jumlah pemberi pinjaman ilegal melebihi yang legal, meski angka pastinya belum diketahui.
Peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui ponsel dan sering kali menerima dana dalam hitungan menit, berbeda jauh dengan proses peminjaman di perbankan konvensional.
Para ahli juga mengatakan kepada CNA bahwa pandemi COVID-19 pada 2020 turut mendorong pertumbuhan industri P2P.
“Karena COVID-19, mobilitas terbatas sehingga orang beralih ke fintech,” kata Etikah Karyani, Direktur Riset Ekonomi Digital Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia.
“Dampak samping COVID-19 adalah perekonomian kita mengalami penurunan dan perlambatan, sehingga kebutuhan akan pinjaman meningkat. Ketika orang tidak bisa mengakses perbankan, mereka beralih ke fintech yang lebih ramah pengguna,” tambahnya.
Total kredit konsumsi perbankan, yakni pinjaman yang disalurkan bank untuk kebutuhan individu, mencapai sekitar Rp2.800 triliun pada pertengahan 2025, menurut OJK.
Meski nilai pinjaman P2P masih jauh lebih kecil dibandingkan kredit perbankan, dampak sosialnya besar karena menyasar peminjam berpenghasilan rendah dengan pinjaman jangka pendek berbunga tinggi.
OJK menyatakan pinjaman P2P di Indonesia umumnya berupa pinjaman pribadi tanpa agunan dan pembiayaan usaha mikro dengan tenor pendek serta suku bunga relatif tinggi. Sementara itu, nasabah yang meminjam dari bank biasanya menggunakan dana untuk kredit pemilikan rumah atau kredit kendaraan bermotor.
Sementara itu, di seluruh Asia Tenggara, pinjaman online berkembang pesat seiring dorongan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan. Namun dari data OJK, Indonesia memiliki populasi orang dewasa yang belum terlayani perbankan terbesar di kawasan, sekitar 140 juta orang.
“Jika melihat Asia Tenggara, jumlah masyarakat underbanked dan unbanked kita masih cukup tinggi dibandingkan negara lain,” kata Nailul dari CELIOS.
“Karena itu wajar kalau smart lending di Indonesia berkembang pesat, terutama di kalangan kelas menengah bawah yang akses perbankannya memang terbatas.”
Data Bank Pembangunan Asia (ADB) menunjukkan bahwa pada 2021 tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 52 persen, lebih rendah dibandingkan Malaysia yang 88 persen dan Thailand 96 persen.
Para ahli mengatakan, dibandingkan dengan pasar yang lebih kecil dan regulasinya ketat seperti Singapura atau Malaysia, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengawasi basis peminjam yang jauh lebih besar dan beragam.
Menurut OJK, meskipun sebagian besar peminjam berada di Pulau Jawa yang paling padat penduduk, penggunaan P2P tersebar dari Sumatra hingga Papua dengan latar belakang yang beragam, sehingga menyulitkan pengawasan dan pemeriksaan latar belakang setiap kasus.
MENINGKATNYA PINJAMAN P2P ILEGAL
Pertumbuhan pesat industri peminjaman P2P di Indonesia tidak diiringi dengan peningkatan literasi keuangan, sehingga banyak peminjam menjadi rentan, kata para ahli kepada CNA.
“Ketika akses tumbuh lebih cepat daripada pemahaman, konsumen menjadi rentan,” Etikah memperingatkan.
“Banyak peminjam tidak sepenuhnya memahami suku bunga, denda, atau konsekuensi jangka panjang dari pinjaman berulang.”
Para peminjam kerap meremehkan seberapa cepat pinjaman kecil bisa membengkak, terutama ketika limit kredit otomatis dinaikkan setiap kali pembayaran dilakukan tepat waktu.
“Proses penyaringannya jauh lebih cepat, bahkan kadang terlalu cepat,” kata Eko dari INDEF.
“Ini menjangkau pengguna yang sangat muda dan sering kali tidak benar-benar menilai apakah peminjam memiliki kemampuan untuk membayar utang.”
Di luar platform yang teregulasi, pemberi pinjaman digital ilegal juga menjadi masalah serius meski aparat berulang kali melakukan penindakan.
Ketika catatan pembayaran peminjam memburuk dan masuk daftar hitam OJK, akses ke platform resmi bisa tertutup, sehingga pengguna beralih ke platform ilegal.
“Platform (ilegal) ini ada karena memang ada permintaan,” kata Eko.
“Orang-orang yang terdesak dan sudah masuk daftar hitam tetap membutuhkan uang.”
Operator ilegal kerap mengandalkan intimidasi, ancaman, dan mempermalukan korban di ruang publik ketika menagih utang. Para ahli mengatakan taktik agresif ini membuat mereka tetap meraup keuntungan meski risiko gagal bayar tinggi.
“Mereka menggunakan debt collector. Biasanya mereka juga memegang data pribadi peminjam yang bisa dipakai untuk mengintimidasi atau mengancam akan menyebarkannya jika tidak membayar,” kata Eko.
Dimbon mengalaminya ketika tanpa sadar meminjam dari pinjol ilegal yang ia temukan di media sosial.
“Satu pinjaman Rp2,5 juta yang cair hanya Rp1,8 juta,” katanya. “Empat hari kemudian, mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi saya jika tidak membayar.”
Saat ia ragu, foto dan data pribadinya dikirim ke kontak-kontak yang tersimpan di ponselnya dengan label sebagai penunggak pinjaman.
“Saya langsung bayar,” ujarnya. “Saya takut.”
Pada awal 2024, Dimbon menuntaskan seluruh kewajibannya, melunasi hampir Rp100 juta usai berbulan-bulan menghadapi beban keuangan.
Keterlambatan pembayarannya membuat ia tidak lagi bisa mengakses platform pinjaman digital resmi, sebuah konsekuensi yang kini ia terima.
“Mungkin ini hikmahnya,” katanya. “Pintunya sekarang sudah tertutup.”
Pemerintah telah memblokir ribuan aplikasi dan situs pinjol ilegal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi yang baru terus bermunculan, sering kali berganti nama atau beroperasi dari luar negeri.
Andry Yoga — bukan nama sebenarnya — adalah pengemudi daring lepas berusia 35 tahun di Jakarta.
Ia juga memiliki pengalaman buruk dengan aplikasi pinjaman peer-to-peer, baik yang legal maupun ilegal. Namun hal itu tidak menghentikannya untuk tetap meminjam di aplikasi tersebut sebagai solusi sementara atas kesulitan keuangannya.
Andry mulai menggunakannya setelah diberhentikan secara mendadak dari sebuah BUMN pada 2019, membuatnya kehilangan penghasilan. Sambil mencari pekerjaan baru, ia melakukan pekerjaan serabutan dengan penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Padahal, ia membutuhkan setidaknya Rp4 juta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, katanya kepada CNA. Karena itu, Andry memutuskan meminjam dari platform P2P dan hingga kini masih bergantung pada layanan tersebut.
“Masalahnya, begitu saya terlambat bayar, langsung kena bunga. Jumlah yang harus saya kembalikan terus bertambah dan menjadi lingkaran setan.
“Saya kesulitan melunasi semua pinjaman, jadi sekarang bergantung pada itu.”
PINJAMAN ONLINE MEMBANTU USAHA BERTUMBUH
Pelaku industri berpendapat bahwa masalahnya bukan terletak pada pinjaman online itu sendiri, melainkan pada cara penggunaan dan pengaturannya. Tidak semua peminjam memiliki pengalaman buruk.
Di Sumba, Nusa Tenggara Timur, Antika Ngguna Pandaung, 36, menggunakan dana pinjaman dari platform P2P legal untuk mengembangkan usaha kecilnya dan menstabilkan keuangan rumah tangga.
Sebelumnya seorang pemulung, Antika memutuskan menjadi penenun dengan modal terbatas dari hasil memulung.
Pada 2024, seorang temannya menyarankan agar ia mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech Amartha.
Ia menerima pinjaman Rp5 juta yang digunakan untuk membeli benang tenun.
“Saya sangat bersyukur Amartha mau memberi saya modal tanpa agunan. Saya tidak khawatir gagal bayar,” kata Antika.
“Saya percaya, ketika kita bekerja keras, uang yang kita investasikan bukan menjadi beban, melainkan cara untuk membantu kita berkembang,” ujarnya.
Didirikan pada 2010, Amartha berfokus pada pembiayaan mikro produktif bagi perempuan wirausaha di pedesaan yang umumnya bergerak di bidang pertanian, perdagangan, atau kerajinan tangan.
Amartha menyatakan telah menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro akar rumput di berbagai desa.
Berbeda dengan aplikasi pinjaman yang berorientasi konsumtif, Amartha menerapkan model pembiayaan berbasis kelompok yang menekankan tanggung jawab kolektif dan pendampingan keuangan.
Dalam melayani jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), risiko gagal bayar harus dikelola dalam bisnis fintech, kata Wakil Presiden Hubungan Masyarakat Amartha, Harumi Supit.
Amartha menerapkan sistem tanggung renteng, di mana satu peminjam harus membentuk kelompok bersama pelaku UMKM lain di desanya, terdiri dari 10 hingga 20 orang.
Masing-masing akan menerima pinjaman modal kerja, biasanya Rp5 juta per orang pada tahun pertama, dengan jumlah yang meningkat secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
“Jika satu anggota tidak mampu membayar, anggota lainnya akan berbagi beban secara merata. Pembayaran dilakukan setiap minggu,” kata Harumi.
“Terkadang satu atau dua anggota tidak bisa membayar pada minggu tersebut, misalnya karena sakit atau terkena musibah. Dalam kondisi ini, anggota kelompok lain akan menalangi terlebih dahulu, lalu pada minggu berikutnya anggota yang bersangkutan mengganti kepada kelompok.”
Ia menambahkan, sistem tanggung renteng sangat sesuai dengan masyarakat pedesaan di Indonesia, di mana semangat gotong royong masih kuat.
MENEKAN DAMPAK NEGATIF, MENCARI LANGKAH POSITIF
Otoritas keuangan Indonesia telah memperketat regulasi dengan membatasi suku bunga, memperkuat persyaratan penilaian kredit, serta mengintensifkan penindakan terhadap platform ilegal.
OJK menyatakan langkah-langkah ini mungkin memperlambat pertumbuhan dalam jangka pendek, tetapi diperlukan untuk menjaga kesehatan industri dalam jangka panjang.
Platform juga didorong untuk memperbaiki proses analisis kredit, membatasi kenaikan limit otomatis, serta meningkatkan edukasi bagi peminjam.
Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa regulasi saja tidak akan menyelesaikan masalah.
“Ini bukan sekadar isu fintech, melainkan isu sosial,” kata Etikah dari CORE Indonesia.
“Penagihan utang yang agresif, pelanggaran privasi data, dan dampak psikologis terhadap keluarga adalah risiko nyata.”
Pengamat menilai pemerintah juga perlu berbuat lebih banyak.
“Pemerintah perlu berkolaborasi dengan penyelenggara P2P untuk menyediakan pembiayaan alternatif bagi masyarakat yang belum terlayani bank,” kata ekonom CELIOS, Nailul.
“Pemerintah juga harus menciptakan regulasi yang mendukung industri, pemberi pinjaman, dan peminjam.”
Meski penyedia P2P di Indonesia diwajibkan melakukan penilaian kredit terhadap calon peminjam untuk melindungi diri dari risiko gagal bayar, hal itu dinilai belum cukup, ujar Etikah.
Ia menambahkan, penyedia layanan juga perlu dilindungi dari pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem atau yang tidak memahami skema P2P.
Telah bebas utang dan tidak menggunakan aplikasi P2P dalam dua tahun terakhir, Dimbon mengaku belajar dari pengalaman pahitnya dan kini hanya akan memanfaatkan platform tersebut jika benar-benar mendesak.
“Saya percaya pinjaman digital bisa membantu jika digunakan dengan hati-hati. Kalau untuk keadaan darurat atau usaha, itu sangat membantu,” katanya.
“Tapi kalau untuk gaya hidup seperti yang saya lakukan, akan jadi bumerang dan sebaiknya dihindari.”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.