DPR tegaskan Presiden tetap dipilih langsung rakyat, tidak kembali via MPR
Dewan menekankan perubahan harus melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Gedung DPR di Jakarta. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pilpres dipastikan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, sekaligus menepis kabar yang menyebut pemilihan presiden akan kembali dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam proses tersebut, setiap partai politik akan mengajukan usulan sistem atau rekayasa konstitusi yang akan dituangkan dalam undang-undang baru.
“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco juga menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini, termasuk usulan yang beredar mengenai kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.
“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” ucapnya
TIDAK ADA ALASAN ROMBAK SISTEM
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.
Khusus pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah disebut sepakat tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk mengubah sistem pemilihan langsung.
Diwartakan Metro TV, Muhammad Rifqinizamy menjelaskan bahwa perubahan mekanisme dari pemilihan langsung ke MPR bukanlah ranah undang-undang, melainkan harus melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Tidak ada satupun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” katanya.
Di tengah penegasan tersebut, wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPRD kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Isu ini ramai dibahas seiring diskursus efisiensi biaya politik dan stabilitas pemerintahan daerah, meski DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak masuk agenda tahun ini
Lebih lanjut, Komisi II DPR memastikan proses revisi UU Pemilu akan membuka partisipasi publik secara luas. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan, agar perubahan regulasi tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.