Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pilpres 2024 diputuskan 22 April
Calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dipastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024.
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Pada hari itu, MK dilansir Kompas.id akan mengumumkan apakah kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dianggap sah atau tidak sah.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip Detiknews, jadwal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan ke MK.
Fajar menjelaskan bahwa waktu sidang terpotong karena masa libur Lebaran 2024, namun hari libur tidak dihitung sebagai hari kerja dalam jadwal sidang. Oleh karena itu, MK harus membuat keputusan pada hari ke-14 sidang tersebut, yaitu pada 22 April 2024.
Fajar juga memastikan kesiapan MK dalam menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil.
Para peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa pemilihan legislatif (pileg) harus melakukannya sebelum 3x24 jam setelah putusan KPU dikeluarkan.
Sementara itu, putusan sengketa hasil pileg dijadwalkan akan dibacakan antara 7 Juni hingga 10 Juni 2024, atau dalam rentang 30 hari kerja setelah perkara dicatat dalam e-BRPK.
Fajar menjelaskan perbedaan batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dan pileg. Untuk pileg, batas waktu ditentukan berdasarkan jam, sedangkan untuk pilpres, ditentukan berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
Tenggat waktu pengajuan sengketa pilpres akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
Sebelumnya, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menyatakan niat mereka untuk menggugat hasil pilpres karena dugaan kecurangan.
Anies telah mendaftarkan gugatannya dan meminta pembatalan hasil pilpres serta pemilihan ulang, sementara Ganjar dijadwalkan akan mendaftarkan gugatannya dalam waktu dekat.