MK tolak gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin
Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 menuntut MK membatalkan hasil perhitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22 April).
"Dalam pokok permohonan, kami menolak seluruh permohonan dari pemohon," ucap Suhartoyo dilansir CNN Indonesia saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo juga membacakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait dalam perkara ini.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan yang mereka sampaikan adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Pilpres 2024.
Selain itu, Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024.
Adapun tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayart, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam penanganan perkara ini.
BANSOS DAN PILIHAN PILPRES 2024
MK menolak dalil Anies-Muhaimin yang menuduh bantuan sosial (bansos) sebagai alat kecurangan.
Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan, "MK tidak melihat adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Lebih lanjut, hakim Arsul menambahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum dengan kegiatan penyaluran bansos selama masa kampanye Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Ridwan Mansur dilansir Kompas.id juga menjelaskan tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membagikan bantuan sosial belum bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum positif.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan regulasi yang jelas terkait penyaluran bansos ke depannya, terutama yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu, guna menghindari tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai bantuan untuk kepentingan elektoral tertentu.
MK menegaskan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, yang disalurkan oleh pemerintah.
Semua proses penggunaan anggaran telah diatur dengan jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Pembagian bansos oleh Presiden Jokowi yang dilakukan pada masa kampanye Pilpres 2024 dituduh menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Banyak pihak berpendapat bahwa bansos menjadi kunci kemenangan bagi pasangan tersebut.