MK tolak gugatan hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran resmi pemenang
Mahkamah Konstitusi dalam sejarah belum pernah mengabulkan permohonan pasangan capres-cawapres yang kalah pemilihan presiden (pilpres).
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22 April).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
Isi putusan mirip dengan putusan dalam gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya juga telah ditolak oleh MK.
Suhartoyo menegaskan hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, keduanya meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga menegaskan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dengan dugaan nepotisme presiden Jokowi dan penggunaan aparatus negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Anies Baswedan menyatakan bakal menyampaikan pernyataan resmi menanggapi keputusan MK pada malam ini.
Sementara itu Ganjar dan Mahfud resmi mengakui kekalahan dan menerima hasil pilpres 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Laporan tambahan oleh Kiki Siregar.