Gugat ke MK, Anies dan Ganjar minta Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran
Alasan gugatan Anies dan Ganjar adalah pencalonan Gibran diwarnai oleh pelanggaran etika yang serius.
JAKARTA: Dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim nasional pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan gugatan pada Kamis (21 Maret).
Sementara itu pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23 Maret).
Menurut situs resmi MK dikutip Detiknews, permohonan dari Anies-Cak Imin telah terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Sama halnya, permohonan dari Ganjar-Mahfud juga terdaftar pada tanggal yang sama dan jam yang sama.
Baik pasangan calon nomor urut 01 maupun nomor urut 03, keduanya mengajukan permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka menuntut MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pilpres 2024 tanpa pasangan Prabowo-Gibran, CNBC Indonesia melaporkan.
Prabowo-Gibran telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU.
Alasan gugatan mereka adalah bahwa pencalonan Gibran diwarnai oleh pelanggaran etika yang serius.
Paman Gibran, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melanggar etika dalam memutuskan perkara syarat usia minimal calon wakil presiden.
Keputusan tersebut dianggap telah membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, mereka juga menilai adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Meskipun demikian, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan datang, Anwar sendiri telah dinyatakan tidak diizinkan terlibat. Hal ini sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum 2024 mulai Rabu (27 Maret) mendatang.