Anies-Cak Imin resmi gugat hasil pilpres 2024 ke MK
Anies Baswedan menekankan gugatan hasil pilpres ke MK sebagai bagian dari hak konstitusionalnya sebagai capres.
JAKARTA: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21 Maret)
"Tim Hukum Nasional (THN) yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf akan membawa semua dokumen terkait proses hukum yang akan dilakukan," ungkap Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, seperti dilansir oleh Liputan 6.
Anies menggarisbawahi keinginan pihaknya untuk meningkatkan praktik demokrasi di Tanah Air ke arah yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, kubu AMIN bertekad untuk mengoptimalkan hak konstitusional mereka.
"Dengan adanya proses di MK, diharapkan hal ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua," tambah mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Pendaftaran gugatan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. Dari pantauan CNNIndonesia.com, mereka tiba di Gedung MK pada pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari laman MK, permohonan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN, Eggi Sudjana.
"Dengan penuh rasa syukur, hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ari.
Ari menambahkan bahwa pendaftaran telah dilakukan secara daring pada Kamis dini hari, pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar telah meminta kepada THN AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
​​​​​​