UU Pilkada batal direvisi, PDI-P pilih Anies atau Ahok di Jakarta?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berdalih pembatalan revisi UU Pilkada bukan karena tekanan aksi massa yang berunjuk rasa.
JAKARTA: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada resmi dibatalkan.
Hal ini disampaikan Dasco melalui akun media sosialnya yang dikutip oleh Tirto, Kamis (22/8).
Dasco menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan ambang batas persyaratan pencalonan kandidat.
"Dengan demikian, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus nanti, keputusan Judicial Review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku," jelas Dasco.
Ia menekankan bahwa DPR akan mematuhi, menaati, dan tunduk pada aturan yang berlaku.
Mengenai pembatalan revisi UU Pilkada, Dasco berdalih bahwa hal tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan demonstrasi massa yang mengawal putusan MK, melainkan disebabkan oleh gagal tercapainya kuorum karena jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hanya mencapai 89 orang, sementara 87 anggota lainnya berhalangan hadir.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang melawan putusan MK.
Langkah DPR ini memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah, yang akhirnya mendorong DPR untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang telah disetujui sehari sebelumnya oleh semua fraksi kecuali PDI Perjuangan.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan mengikuti keputusan DPR terkait revisi UU Pilkada.
"DPR tentu memiliki pertimbangan tersendiri. Hari ini disampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dilaksanakan. Tentu ada pertimbangan yang mendasari keputusan ini, dan apapun itu, kita harus menghormatinya," kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasby.
MENUNGGU KEPUTUSAN PDI-P DI JAKARTA
Pembatalan ini memungkinkan PDI Perjuangan untuk tetap mencalonkan kandidat sesuai dengan putusan MK yang mengatur bahwa pencalonan harus didasarkan pada jumlah pemilih.
Hingga saat ini, partai berlambang banteng tersebut belum mengumumkan siapa yang akan diajukan sebagai kandidat di Jakarta.
Pilihan PDI-P dilaporkan mengerucut pada dua nama mantan Gubernur Jakarta, yaitu Anies Baswedan atau Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
"Jangan seenaknya saja, kenapa saya harus mendukung Anies?" ujar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebagaimana dilansir dari Metro TV di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
"Kalau mau dengan PDI-P, Pak Anies mau tidak mengikuti aturan?" lanjutnya.
Megawati pun mempertanyakan kesungguhan Anies, "Apakah dia benar-benar ingin bergabung dengan PDI-P? Jika iya, jangan bersikap seperti itu, harus mau mengikuti aturan. Sekarang mereka mencari dukungan dari kita, tetapi kemarin mereka ke mana?"
Mantan Presiden itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia melihat sekelompok orang yang memegang spanduk di depan kantor DPP PDI-P, yang meminta dirinya untuk mendukung Anies sebelum mengumumkan daftar lanjutan bakal calon kepala daerah.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini