Skip to main content
Iklan

Indonesia

Mahkamah Agung buka jalan, akankah Kaesang maju di Pilkada DKI Jakarta?

Nama Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pilkada 2024 mulai dari DKI Jakarta, Depok, Bekasi, hingga kampung halamannya Solo. 

Mahkamah Agung buka jalan, akankah Kaesang maju di Pilkada DKI Jakarta?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (Instagram/Kaesang Pangarep)
31 May 2024 09:20AM (Diperbarui: 01 Jun 2024 08:34AM)

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dilansir Kompas.com, putusan MA yang diketok, Kamis (30 Mei) itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

Sebelumnya, KPU telah mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Sebelum keputusan MA, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari penetapan calon kepala daerah tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun.

MA telah mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Perubahan ini menjadikan bakal pasangan calon kepala daerah bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Penetapan calon kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 22 September 2024.

Pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti.

Keputusan MA ini membawa angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tidak memenuhi syarat mendapatkan tiket untuk maju di Pilkada DKI Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Karena diubah oleh MA, Kaesang sekarang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

DI MANA KAESANG AKAN MAJU

Ketua DPP PSI William Aditya Sarana sebelumnya mengatakan, partainya membuka peluang untuk mengusung Kaesang menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.

Menurut William, Kaesang akan diusung partai jika syarat administratif terpenuhi.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, Menurut saya kira ya Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar William dalam keterangannya, Rabu (27 Maret).

Syarat administratif dimaksud itu adalah batas usia.

Beberapa hari ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, terlihat mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra mewakili Kalimantan Timur.

Budi juga dikenal sebagai putra mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono.

Kaesang sejauh ini belum berkomentar mengenai keputusan MA.

Namanya juga digadang-gadang sebagai calon kepala daerah di Solo, Bekasi, dan Depok.

Ketika dimintai tanggapannya, Presiden Jokowi meminta agar langsung ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30 Mei).

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan