MK ubah ambang batas pencalonan pilkada, PDI-P dapat calonkan Anies atau Ahok
PDI-P digadang-gadang akan memasangkan Anies Baswedan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi.
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8), menyatakan bahwa "Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian," seperti dilaporkan oleh Kompas.
Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Keputusan ini berpotensi mengubah dinamika politik pencalonan Gubernur DKI Jakarta, yang sebelumnya berpotensi hanya melawan kotak kosong atau calon independen karena "pemborongan tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil – Suswono.
Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya, sesuai dengan Pasal 40 UU Pilkada yang baru saja direvisi oleh MK.
Pasal ini mengatur bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Jakarta, yang memiliki DPT sebanyak 8,2 juta pemilih, terdampak langsung oleh putusan ini.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon karena tidak memiliki cukup suara untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa maju sendiri.
Partai berlambang banteng itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Keputusan ini juga memberikan harapan bagi dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
PDIP dikabarkan sedang mempertimbangkan nama Anies dan Ahok untuk diusung dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang.
Bahkan, Anies disebut-sebut akan berpasangan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi.
Anies sebelumnya kehilangan tiket maju setelah Partai NasDem, PKS, dan PKB berbalik badan mendukung Ridwan Kamil.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini akan langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
"Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan seperti yang terjadi pada Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No. 116/PUU-XXI/2023, yang baru berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029," papar Titi kepada Kumparan.
Titi menambahkan bahwa Putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ini mirip dengan Putusan MK tentang usia calon presiden dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 yang lalu.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini