Ambang pintu Pilkada dikembalikan ke DPRD, Perludem: Langgar putusan MK
Opsi yang dinilai lebih relevan untuk menghemat biaya Pilkada adalah digitalisasi proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil.
Seorang wanita mencoblos pada Pilkada 9 Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19 di Sleman, Yogyakarta. (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah melalui REUTERS/File Photo)
JAKARTA: Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memantik polemik.
Dalih yang dipakai yaitu efisiensi biaya politik. Namun di balik alasan itu, muncul kekhawatiran serius soal kemunduran demokrasi dan pelanggaran konstitusi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menilai usulan tersebut secara terang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, secara hukum, arah pemilihan kepala daerah sudah dikunci di mana langsung dipilih oleh rakyat.
Heroik merujuk dua putusan MK. Pertama, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan tidak ada pemisahan antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Artinya, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah sama-sama harus dilaksanakan secara langsung.
Putusan kedua adalah Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh partai politik—baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak—memiliki hak mencalonkan kepala daerah berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif
“Upaya penghapusan Pilkada langsung ke DPRD bertentangan dengan putusan MK ini karena berpotensi menghalangi hak politik partai politik non parlemen untuk menjadi kepala daerah,” kata Heroik kepada CNN Indonesia, Selasa (6/1).
Di tingkat politik, peta dukungan di DPR justru menguat. Enam dari delapan fraksi menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. PKS mengusulkan kompromi di mana Pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sementara gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung.
Praktis, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak.
Usulan ini direncanakan dibahas melalui RUU Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN BUKAN SOLUSI POLITIK UANG
Menurut Heroik, menghapus Pilkada langsung bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Pemilu langsung disebut sebagai prasyarat utama kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Mengalihkan pemilihan ke DPRD dinilai akan memangkas hak politik warga negara. Pilkada selama ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai, menguji, dan menentukan sosok pemimpin daerah yang mereka kehendaki.
“Ketika Pilkada dihapuskan sangat bisa jadi menutup ruang kader-kader partai potensial dan berprestasi untuk terpilih menjadi kepala daerah,” ujar Heroik.
Ia juga menilai mekanisme Pilkada tidak langsung bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Dalam sistem ini, cabang kekuasaan eksekutif—termasuk kepala daerah—dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer
Alasan efisiensi biaya politik pun dinilai keliru. Heroik menegaskan, Pilkada lewat DPRD bukan jaminan hilangnya praktik politik uang. Risiko tersebut justru bisa berpindah dari ruang publik ke ruang parlemen.
Menurutnya, jika tujuan utamanya memang menekan biaya, solusi seharusnya diarahkan pada perbaikan desain pemilu, bukan menghapus hak pilih rakyat. Salah satu opsi yang dinilai lebih relevan adalah digitalisasi proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil, agar lebih cepat, efisien, dan transparan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.