Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

MK tolak gugatan ubah syarat usia calon kepala daerah, Kaesang tidak bisa maju Pilgub 2024

Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 belum mencapai usia 30 tahun saat penetapan KPU yang rencananya pada 22 September 2024.

MK tolak gugatan ubah syarat usia calon kepala daerah, Kaesang tidak bisa maju Pilgub 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (PSI)
20 Aug 2024 03:20PM (Diperbarui: 20 Aug 2024 03:33PM)

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan terkait syarat ini diajukan oleh Fahrur Rozi, seorang Mahasiswa Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Anthony Lee, Mahasiswa Podomoro University, dengan nomor perkara 70/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini berawal dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan tuntutan terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur asalkan usianya mencapai 30 tahun saat dilantik.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan yang dilansir oleh Sindo, menyatakan, "Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon."

Ia menambahkan bahwa "titik atau batas untuk menentukan usia minimum tersebut dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah."

Dengan putusan ini, MK menetapkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati, harus dipenuhi pada saat penetapan calon oleh KPU.

Keputusan ini juga berdampak pada pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Ahmad Lutfi sebagai calon wakil gubernur.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum mencapai usia 30 tahun saat penetapan KPU yang rencananya pada 22 September 2024, sehingga ia tidak memenuhi syarat usia untuk pencalonan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan