Pilkada 2024: Jam berapa TPS buka dan apa yang harus dibawa untuk mencoblos?
Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani untuk mencoblos.
JAKARTA: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan berlangsung besok, Rabu (27/11), di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
CEK LOKASI TPS
Masyarakat dapat memeriksa lokasi TPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id atau melalui surat undangan yang telah diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
JADWAL DAN ATURAN PENCOBLOSAN
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Sedangkan bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), waktu pencoblosan adalah pada satu jam terakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00.
KPPS tetap melayani pemilih hingga yang terakhir selesai mencoblos, meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah
Daftar Pemilih Tetap (DPT):
1. KTP elektronik atau surat keterangan.
2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
1. KTP elektronik atau surat keterangan.
2. Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Daftar Pemilih Khusus (DPK):
1. KTP elektronik atau surat keterangan.
Langkah-langkah lengkap mencoblos di TPS adalah sebagai berikut:
1. Datang ke TPS yang Ditentukan
Pemilih harus datang ke TPS yang telah ditentukan sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Tunjukkan Formulir C6 KPU dan Identitas
Setelah tiba di TPS, pemilih wajib menunjukkan formulir C6 KPU yang telah diterima sebelumnya, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Mengisi Daftar Hadir
Pemilih kemudian diminta untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT, dan jenis kelamin.
4. Menerima Surat Suara
Setelah nomor urut kehadiran tercatat dalam formulir Model C6, pemilih akan menunggu panggilan sambil duduk di tempat yang telah disediakan. Pemilih kemudian akan menerima surat suara yang sudah dilengkapi dengan informasi mengenai nama kecamatan, nama desa/kelurahan, nomor TPS, serta tanda tangan Ketua KPPS.
Adapun warna surat suara pada Pilkada 2024 adalah merah marun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, hijau tosca untuk Walikota dan Wakil Walikota serta biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati.
5. Masuk ke Bilik Suara
Setelah dipanggil, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara kosong untuk melakukan pencoblosan.
6. Periksa Surat Suara
Di bilik suara, pemilih diminta untuk memeriksa kondisi surat suara. Pastikan surat suara tidak rusak, lecek, atau sobek.
7. Pencoblosan Surat Suara
Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos surat suara. Pemilih dapat mencoblos di kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon yang dipilih. Pastikan pencoblosan dilakukan dengan satu kali dan benar agar suara yang diberikan dinyatakan sah.
8. Melipat dan Menyimpan Surat Suara
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara yang telah disediakan.
9. Pencelupan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta yang disediakan. Pastikan tinta mengenai kuku jari agar tanda tersebut sah. Setelah itu proses pencoblosan resmi selesai.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah dimulai eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V