Pilkada 2024: Andika bisa nyoblos di Jateng meski tak tinggal, mengapa Ridwan Kamil tidak bisa di DKI Jakarta?
Ketentuan KPU tidak mewajibkan calon kepala daerah untuk mencoblos di daerahnya tempatnya mencalonkan diri.
JAKARTA: Mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, menjadi perhatian publik setelah diketahui akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Semarang, Jawa Tengah, meski sebelumnya berdomisili di Jakarta.
Hal ini mengundang perbandingan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak dapat mencoblos di DKI Jakarta meski mencalonkan diri sebagai gubernur di ibukota.
Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seseorang dapat menggunakan hak pilih di lokasi tertentu asalkan memenuhi syarat administrasi, seperti tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Andika diketahui telah memindahkan domisilinya dari Jakarta ke Semarang, sehingga namanya masuk dalam daftar pemilih khusus.
"Pemilih yang pindah domisili dan belum tercatat dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik," jelas Handi pada Selasa (26/11).
Meski telah memiliki KTP Semarang, Andika belum tercatat dalam DPT di Jawa Tengah dan namanya masih terdaftar dalam DPT Jakarta.
Ia bersama istrinya dijadwalkan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama dengan Calon Wakil Gubernurnya, Hendrar Prihadi, di kawasan Lempongsari, Kota Semarang.
RK DAN SUSWONO MENCOBLOS DI JABAR
Sementara itu, Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, tetap akan memberikan suaranya di Bandung, Jawa Barat, sesuai domisilinya saat ini.
Meski demikian, ia menyatakan tidak mempermasalahkan situasi tersebut.
RK akan terlebih dahulu menemani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mencoblos di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11) pagi sebelum kembali ke Bandung untuk menggunakan hak pilihnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menyebut situasinya mirip dengan pengalaman Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.
Saat itu, Jokowi tetap mencoblos di Solo, tempat domisilinya, setelah mendampingi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mendukungnya, mencoblos di Jakarta.
"Saya kan seperti Pak Jokowi dulu, belum ber-KTP Jakarta. Jadi, saya mencoblos di domisili saya di Bandung untuk Gubernur Jawa Barat," kata RK kepada CNN Indonesia.
Hal serupa juga dialami calon wakil gubernur pendamping RK, Suswono.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu akan menggunakan hak pilihnya di Bogor, Jawa Barat.
Suswono menegaskan bahwa keputusan memberikan suara di luar Jakarta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mantan Menteri Pertanian itu menjelaskan keputusannya mengacu pada ketentuan KPU yang tak mewajibkan seorang calon kepala daerah untuk menggunakan hak pilih di wilayah tempatnya mencalonkan diri.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah dimulai eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V