Skip to main content
Iklan

Indonesia

Picu keresahan, KRL Jabodetabek blacklist pelaku pelecehan seksual

Data KAI Commuter menemukan adanya 30 kasus pelecehan seksual sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

JAKARTA: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah blacklist atau larangan menggunakan moda transportasi KRL seumur hidup bagi pelaku.

Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

"Data pelaku akan terpantau melalui sistem CCTV analitik kami. Jadi, ketika pelaku mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa karena sudah terekam di pusat kontrol kami," ungkap VP Corporate Secretary KCI, Joni Martinus, kepada Liputan 6, Minggu (8/9).

Joni juga mengimbau agar penumpang KRL tidak ragu melapor jika menjadi korban pelecehan atau menyaksikan tindakan tersebut.

Menurutnya, laporan dari penumpang sangat penting agar petugas bisa segera mengambil tindakan.

"Kalau ada laporan, kita bisa mengantisipasi dan menangkap pelaku untuk kemudian diambil tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Terkait penambahan gerbong khusus wanita (KKW), Joni menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi karena ini sangat terkait dengan susunan rangkaian kereta.

"Saat ini, gerbong KKW berada di bagian paling depan dan belakang rangkaian kereta, dan kami akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini," katanya dalam keterangannya kepada Disway.

Dari data KAI Commuter sepanjang Januari hingga Agustus 2024, terdapat 30 kasus pelecehan seksual yang berhasil ditangani petugas baik di stasiun maupun di dalam KRL.

Selain itu, 13 laporan pelecehan masuk melalui media sosial.

Terakhir, pada Juli 2024, KAI Commuter berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di KRL Commuter Line No 1401 rute Bogor – Jakarta Kota, di mana ditemukan 7 rekaman video korban di ponsel pelaku.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan