Petinggi Google Indonesia diperiksa terkait kasus korupsi laptop Nadiem Makarim
10 saksi lain juga dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, termasuk petinggi PT Google Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (6/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi utama yang diperiksa adalah Putri Ratu Alam (PRA), Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
PEMERIKSAAN 11 SAKSI
“Saksi yang diperiksa yakni Putri Ratu Alam (PRA) selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (7/10).
Selain PRA, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa 10 saksi lainnya, antara lain:
- DS, ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa (LKPP);
- APU, Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP 2020;
- SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro;
- GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa;
- CI, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (2013–2024);
- INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (2022–2024);
- WJA, Plt. Direktur SMA Kemenristek (2022–2024);
- MWD, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud (2020);
- TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud (2021);
- HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbud (2022).
Anang menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Laptop-laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), yang belakangan dinilai tidak efektif digunakan di daerah 3T karena minim akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021;
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021;
- Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang saat ini masih buron;
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek serta VP Bukalapak
Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, terdiri atas Rp480 miliar dari pengadaan Item Software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark-up harga laptop.