Perusahaan wajib setor laporan keuangan ke Menkeu mulai 2027, apa alasannya?
Data keuangan saat ini tidak sinkron karena kurangnya integrasi sistem nasional.
JAKARTA: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menandai langkah besar pemerintah dalam membangun sistem pelaporan keuangan nasional yang lebih terpadu, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor, sekaligus meningkatkan kualitas data keuangan nasional untuk mendukung perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual dan terverifikasi.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/11).
SATU PINTU PELAPORAN
Melalui PP ini, pemerintah akan mengintegrasikan sistem pelaporan perusahaan ke dalam Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Melalui platform tersebut, perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara digital, dengan penyusun laporan berasal dari pihak yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan profesional maupun akuntan publik.
Kemenkeu menekankan, kebijakan ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi langkah strategis menuju harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan nasional.
Dengan sistem ini, pelaporan keuangan tidak lagi terpisah antar-sektor, melainkan terintegrasi dalam satu sistem nasional yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pelaporan keuangan melalui PBPK akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha,” sebut Masyita.
Pemerintah akan menerapkan sistem pelaporan PBPK secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui platform ini akan diberlakukan paling lambat pada 2027.
Sementara sektor-sektor lain menyesuaikan berdasarkan hasil koordinasi antara Kemenkeu, kementerian/lembaga teknis, dan otoritas keuangan terkait.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan tidak menjadi beban tambahan secara biaya maupun administrasi.
Menurut Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kebijakan PBPK merupakan bagian dari reformasi ekosistem pelaporan keuangan nasional untuk mengurangi duplikasi dan memperkuat keandalan data antarinstansi
“Pemerintah ingin semua data keuangan perusahaan, baik besar maupun kecil, masuk lewat satu pintu. Tujuannya efisiensi, supaya standar pelaporannya sama dan kualitas datanya bisa dipercaya,” jelas Yusuf kepada CNN Indonesia.
Yusuf menegaskan, sistem PBPK tidak dimaksudkan untuk menambah beban administrasi bagi perusahaan, melainkan menghapus praktik pengiriman laporan berulang ke berbagai lembaga seperti OJK, BPS, DJP, maupun kementerian lain.
Masalah utama selama ini, katanya, adalah kurangnya integrasi sistem nasional, yang menyebabkan data keuangan sering tidak sinkron dan sulit dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah.