Skip to main content
Iklan

Indonesia

Persiapan program dana pensiun tambahan, gaji pekerja Indonesia akan dipotong lagi

Angka pendapatan minimum pekerja yang dikenai iuran dana pensiun wajib sejauh ini belum ditentukan.

Persiapan program dana pensiun tambahan, gaji pekerja Indonesia akan dipotong lagi
Ilustrasi dana pensiun (iStock)

JAKARTA: Pemerintah tengah merencanakan pengenaan iuran baru guna mendanai program dana pensiun wajib bagi pekerja.

Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hari tua melalui peningkatan replacement ratio, yaitu perbandingan antara pendapatan pensiun dengan gaji saat masih bekerja.

Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dijelaskan bahwa replacement ratio di Indonesia masih berada di bawah rekomendasi minimum dari International Labour Organization (ILO), yaitu 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

Saat ini, Indonesia baru mencapai angka 15-20 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dikutip Bloomberg Technoz, Jumat (6/9), menjelaskan bahwa pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja ini bertujuan memperkuat pilar dana pensiun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan pasal 189 ayat 4 UU P2SK, selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah juga dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Program dana pensiun wajib ini akan mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Kriteria pekerja yang dikenai iuran dana pensiun wajib adalah mereka yang memiliki pendapatan di atas batas tertentu, meski Ogi belum menyebutkan nominal gaji minimum yang akan dikenai kewajiban tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan di atas nilai tertentu akan dikenakan iuran pensiun tambahan secara sukarela, tambahan tapi wajib. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP dan POJK yang sedang disusun," ujar Ogi, dikutip dari Tirto.

OJK sebagai regulator akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas dan mengharmonisasi aturan mengenai dana pensiun wajib ini.

Aturan lebih lanjut mengenai program ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait pengelolaan dana pensiun wajib ini, Ogi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan, dengan opsi pengelolaan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Program iuran wajib ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diikuti oleh para pekerja.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan