Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bagaimana label ancaman keamanan nasional menghidupkan kembali perdebatan LGBTQ di Indonesia?

Dalam Perpres yang ditandatangani pada Oktober tahun lalu, pemerintah mengklasifikasikan "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Serangkaian perkembangan bulan ini kemudian membawa klausul tersebut ke ruang publik dan memicu perdebatan nasional. 

Bagaimana label ancaman keamanan nasional menghidupkan kembali perdebatan LGBTQ di Indonesia?

Seorang pedagang kaki lima melintas di depan spanduk bertuliskan "Indonesia Darurat LGBT" di depan sebuah masjid di Jakarta, Indonesia, 25 Januari 2018. (REUTERS/Beawiharta)

SINGAPURA: Selama lebih dari delapan bulan, sebuah ketentuan yang terselip dalam peraturan presiden mengenai pertahanan negara nyaris luput dari perhatian publik.

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang ditetapkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah mengklasifikasikan "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Ketentuan tersebut, yang merujuk pada budaya lesbian, gay, biseksual, transseksual, dan queer (LGBTQ) dicantumkan bersama berbagai ancaman lain yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, seperti perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, terorisme, ateisme, dan radikalisme.

Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Sementara itu, dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara bersifat teknis sehingga umumnya tidak banyak mendapat perhatian di luar kalangan birokrasi dan pertahanan.

Namun, serangkaian perkembangan bulan ini membawa kembali ketentuan tersebut ke ruang publik dan memicu perdebatan mengenai posisi isu LGBTQ dalam kebijakan negara, serta sejauh mana persoalan sosial dapat ditempatkan dalam strategi pertahanan Indonesia.

Perdebatan itu dengan cepat meluas dari media sosial ke media arus utama. Sejumlah media nasional, termasuk Antara, Kumparan, dan Tempo, mengulas ketentuan tersebut sehingga memicu tanggapan dari sejumlah pejabat tinggi pemerintah.

Sejumlah pengamat dan aktivis menilai ketentuan itu berpotensi memperburuk diskriminasi terhadap individu LGBTQ di masyarakat. Di sisi lain, pemerintah menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak-hak dasar warga negara.

"Sebagai warga negara Indonesia, kelompok LGBTQ berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan tanpa pembatasan, segregasi, maupun diskriminasi. Hak-hak mereka harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi," kata Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam wawancara telepon dengan CNA Indonesia. 

Namun, ia menambahkan masyarakat Indonesia belum siap menerima komunitas LGBTQ, meski negara tetap berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan pelayanan publik. 

"Membiarkan mereka dilegalisasi sebagai kelompok resmi belum saatnya, karena masyarakat belum bisa menerima," tegas Pigai.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (Dok. Kementerian Hak Asasi Manusia)

BAGAIMANA PERPRES INI MENJADI SOROTAN PUBLIK

Hingga kini belum diketahui secara pasti apa yang pertama kali memicu perhatian publik terhadap perpres tersebut. Namun, aturan itu kembali menjadi sorotan di tengah serangkaian perkembangan terkait isu LGBTQ.

Salah satunya adalah unggahan bertema Pride Month yang dibuat pada pertengahan Juni oleh Suara Mahasiswa, media mahasiswa Universitas Indonesia.

Unggahan tersebut memicu perdebatan sengit di media sosial. Para pengkritik menilai kontennya tidak sejalan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mempertanyakan penggunaan ideologi Pancasila untuk membela komunitas LGBTQ. 

Gelombang kritik itu mendorong Universitas Indonesia menjauhkan diri dari unggahan tersebut dan melakukan evaluasi internal.

Salah-satu halaman publikasi Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI) di Instagram yang kemudian dicabut. (SUMA UI)

Kemudian pada akhir Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang untuk mengkriminalisasi perilaku yang berkaitan dengan LGBTQ agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis berpendapat bahwa seruan moral saja tidak lagi cukup untuk membendung apa yang disebutnya sebagai meningkatnya aktivitas dan kampanye budaya LGBTQ.

"Kalau sama sekali tidak ada sanksi hukum, lama-lama dianggap biasa. Kita tidak boleh menormalkannya. Hukuman membuat orang memahami bahwa itu bukan sesuatu yang normal," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas yang dianggap menyimpang, seperti pesta sesama jenis, kini semakin sering dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.

Sorotan publik kemudian bergeser ke Peraturan Presiden yang sebelumnya nyaris luput dari perhatian.

Fenomena tersebut tidak mengejutkan Agus Wahyudi, Kepala Program Studi Inter-Religious Studies Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Agus, dokumen seperti Kebijakan Umum Pertahanan Negara umumnya hanya beredar di lingkungan birokrasi dan jarang menjadi bahan perdebatan publik.

Namun, sebuah ketentuan dapat memperoleh makna politik ketika rangkaian peristiwa tertentu, dalam hal ini unggahan bertema Pride Month dan rencana RUU yang disiapkan MUI, menarik perhatian masyarakat.

"Yang berubah bukan substansi kebijakannya, melainkan perhatian publik terhadap kebijakan tersebut," kata Agus.

MENGAPA LGBTQ DIMASUKKAN KE DALAM DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA?

Menanggapi pertanyaan apakah Perpres tersebut merupakan kebijakan nasional pertama yang secara eksplisit menyebut LGBTQ, pengacara hak asasi manusia Asfinawati mengatakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah menyebut kata "lesbian" dan "homoseksual" dalam penjelasan pasal yang melarang produksi, distribusi, dan penjualan materi pornografi.

Penyebutan tersebut digunakan untuk menjelaskan apa yang disebut undang-undang sebagai "persenggamaan yang menyimpang" dalam konteks tindak pidana pornografi, bukan untuk menciptakan tindak pidana tersendiri berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, menurut Asfinawati, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 melangkah lebih jauh dengan mengklasifikasikan "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai ancaman nonmiliter.

"Perpres 111/2025 lebih parah. Perpres ini tidak lagi mengaitkan dengan hubungan seksual. Artinya, cukup orientasi saja sudah dianggap ancaman," ujar mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu. 

Sejumlah pakar mempertanyakan apakah kerangka pertahanan negara merupakan instrumen yang tepat untuk mengatur isu seperti orientasi seksual dan identitas gender.

Pada prinsipnya, pertahanan negara seharusnya berfokus pada ancaman militer, kata Tangguh Chairil, dosen kajian keamanan di Departemen Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus), Jakarta.

Namun, Indonesia mengelompokkan ancaman ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Akibatnya, berbagai persoalan di luar ranah pertahanan konvensional semakin dipandang sebagai isu keamanan nasional.

"Karena definisi ancaman nonmiliter di UU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara) dan dokumen kebijakan lainnya memang luas. Apa pun bisa dimasukkan ke dalam analisis ancaman," terang Tangguh kepada CNA Indonesia.

Menurut Tangguh, penggolongan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam kerangka pertahanan negara berarti isu tersebut dapat diperlakukan sebagai persoalan keamanan yang memerlukan perhatian dan sumber daya negara.

"Isu yang berhasil disekuritisasi cenderung mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan isu lainnya," urainya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada Tempo bahwa istilah "ancaman nonmiliter" digunakan untuk mengategorikan ancaman terhadap ketahanan nasional.

Menurut Yusril, dalam konteks sosial budaya, ketahanan nasional mencakup nilai-nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital, serta kohesi sosial.

"Yang dipandang pemerintah sebagai ancaman adalah kampanye, propaganda, dan penyebarluasan perilaku LGBT yang bertujuan mengubah nilai-nilai yang sesuai dengan budaya dan moralitas bangsa," ia menggarisbawahi. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berbicara, sementara Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke mendengarkan saat konferensi pers usai pertemuan mereka di Jakarta, Indonesia, 3 Desember 2024. (Reuters/Willy Kurniawan)

Asfinawati mengatakan Perpres tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membentuk ketentuan pidana baru maupun bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi pidana, kecuali apabila diberikan kewenangan melalui undang-undang.

Berdasarkan hukum Indonesia, orientasi seksual seseorang maupun hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar persetujuan oleh orang dewasa bukan merupakan tindak pidana. Pengecualiannya adalah Provinsi Aceh yang menerapkan hukum pidana Islam dan menghukum hubungan sesama jenis.

"Perpres menurut undang-undang memang mengikat, tetapi memiliki batasan. Perpres tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pada prinsipnya, Perpres harus menjalankan amanat undang-undang atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan," jelas Asfinawati.

Seorang pria yang dituduh melakukan hubungan sesama jenis menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 28 Januari 2021. (FOTO: AFP)

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan negara tetap memiliki kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak-hak tertentu apabila menyangkut kepentingan yang lebih luas, termasuk integrasi nasional dan moralitas bangsa.

Menurut Pigai, berdasarkan Prinsip Siracusa, kerangka yang diakui secara internasional mengenai pembatasan hak asasi manusia, pembatasan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan pembatasan terhadap pornografi atau tindakan yang dianggap melanggar moralitas publik sebagai bentuk pembatasan yang dapat dibenarkan.

"Apakah LGBTQ mengancam integrasi nasional masih bisa diperdebatkan, tergantung perspektifnya. Tetapi negara juga boleh melakukan pembatasan apabila menyangkut moralitas bangsa," tuturnya.

KEKHAWATIRAN AKAN MENINGKATNYA DISKRIMINASI

Pengamat hak asasi manusia dan organisasi LGBTQ di Indonesia menilai regulasi tersebut berpotensi memperburuk diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

"Aturan baru ini akan menambah kesalahpahaman bahkan ujaran kebencian terhadap individu LGBT," kritik Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada CNA Indonesia. 

Sejak 2016, Human Rights Watch mendokumentasikan berbagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga peraturan daerah yang dinilai membatasi hak-hak mereka.

Dalam laporan yang diterbitkan awal Juli, Human Rights Watch menyebut intimidasi dan serangan terhadap mahasiswa LGBTQ meningkat selama peringatan Pride Month. Setidaknya 10 perguruan tinggi negeri disebut menerapkan kebijakan yang diskriminatif, sekaligus membatasi pemberitaan media mahasiswa dan diskusi di media sosial mengenai keragaman gender dan seksualitas.

Asfinawati menilai Perpres tersebut berpotensi memperburuk stigma sosial dan diskriminasi yang selama ini dialami kelompok LGBTQ di Indonesia.

Organisasi payung LGBTQ Indonesia, Arus Pelangi, mencatat 94 kasus kekerasan terhadap individu LGBTQ dengan total 141 korban sepanjang 2024 hingga 2025.

Seorang aktivis membawa bendera pelangi saat mengikuti aksi mendukung hak-hak perempuan yang menyerukan kesetaraan gender dan memprotes diskriminasi gender di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Indonesia, 8 Maret 2022. (Reuters/Willy Kurniawan)

Menurut Asfinawati, dampak regulasi tersebut dapat terlihat dari cara kementerian, lembaga pemerintah, maupun pemerintah daerah menyusun kebijakan administratif.

"Dalam praktiknya, Perpres ini bisa diikuti pembuatan aturan oleh universitas, khususnya perguruan tinggi negeri, maupun kementerian untuk membatasi penerimaan pegawai yang dianggap terindikasi LGBTQ. Jadi dampaknya bisa nyata dan luas," sebutnya. 

Hurriyah, dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia menilai regulasi tersebut berisiko memperkuat perlakuan yang tidak setara terhadap warga negara sekaligus melemahkan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga secara setara.

"Dalam konteks kewarganegaraan, ini menguatkan praktik dan model kewarganegaraan yang tidak setara di Indonesia. Ada warga negara kelas dua dan kelas tiga yang hak-hak dasarnya tidak diakui atau menjadi sasaran diskriminasi,“ kritiknya.

Ec'ha Waode, Sekretaris Jenderal Arus Pelangi, menyebut kebijakan tersebut "sangat menyakitkan" karena menyamakan orientasi maupun identitas seseorang dengan ancaman terhadap kedaulatan negara.

Menurut Ec'ha dalam wawancara dengan CNA Indonesia, kebijakan itu juga memicu meningkatnya kecemasan kolektif di kalangan individu LGBTQ.

"Dampaknya bukan hanya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga di media sosial," katanya.

Ia menambahkan bahwa sebagian individu mulai menarik diri dari ruang publik.

Sementara itu, pendiri GAYa Nusantara, Dede Oetomo, mengatakan sejauh ini ia belum melihat dampak langsung Perpres tersebut terhadap kehidupan sehari-hari komunitas LGBTQ di Indonesia.

GAYa Nusantara adalah organisasi advokasi LGBTQ tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1987 oleh Dede. 

Meski demikian, ia juga mencatat pemerintah daerah di Solo dan Malang telah mengumumkan sejumlah langkah setelah ketentuan tersebut menjadi sorotan publik, mulai dari kampanye kesadaran publik, program edukasi di sekolah, hingga pedoman daerah yang bertujuan membatasi apa yang disebut pejabat sebagai penyebaran perilaku LGBTQ. 

Menko Yusril Ihza Mahendra menepis anggapan bahwa Perpres tersebut membuka ruang bagi diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

"Jangan ditafsirkan seolah-olah pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan persekusi, tindakan kekerasan, atau ancaman terhadap individu LGBT," tekan Yusril. 

Menurutnya, pendekatan yang ditempuh pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

“Pendekatan yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan