Skip to main content
Iklan

Indonesia

Harga tembus Rp300 juta, empat agen di Singapura diduga terlibat jual beli bayi dari Indonesia

Lie Siu Luan alias Lily, 70 tahun, diduga sebagai otak utama jaringan perdagangan bayi lintas negara ini.

Harga tembus Rp300 juta, empat agen di Singapura diduga terlibat jual beli bayi dari Indonesia

Lie Siu Luan, yang juga dikenal sebagai Lily, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

BANDUNG: Persidangan kasus perdagangan bayi di Bandung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah agen adopsi di Singapura yang disebut membeli bayi-bayi asal Indonesia untuk disalurkan kepada calon orang tua angkat.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa utama, Lie Siu Luan alias Lily, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Mei lalu.

Berdasarkan dokumen persidangan yang diperoleh CNA, Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dan menerima bayaran antara S$17.000 hingga S$21.600 (Rp237 juta hingga Rp301 juta) untuk setiap bayi.

Lily, 70, merupakan satu dari 19 terdakwa yang kini diadili atas dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi sepanjang 2022 hingga 2025. Jaksa meyakini ia berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Menurut keterangannya di persidangan, Lily pertama kali dihubungi seseorang bernama John pada akhir 2022. Pria yang disebut berprofesi sebagai notaris di Singapura itu mengaku memiliki klien yang ingin mengadopsi bayi dari Indonesia.

Meski menyebut mengenal John saat tinggal di Singapura pada akhir dekade 2010-an, Lily mengatakan tidak mengetahui identitas lengkapnya.

Dalam transaksi pertama, Lily mengungkapkan menemukan pasangan asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang kesulitan membayar biaya persalinan. Ia kemudian memberikan Rp58 juta untuk biaya rumah sakit dan memperoleh hak asuh bayi tersebut.

Sebagai imbalannya, John disebut membayar Lily sebesar S$17.000. Setelah dikurangi berbagai biaya, termasuk pengurusan dokumen dan jasa notaris, Lily membeberkan mengantongi keuntungan sekitar S$2.000 hingga S$3.000 (Rp28 juta hingga Rp42 juta).

Para terdakwa dalam kasus perdagangan bayi sedang digiring keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

HARGA BAYI NAIK, JARINGAN DIDUGA MAKIN LUAS

Dalam persidangan, Lily juga menyebut tiga nama lain yang diduga berperan sebagai agen adopsi dari Singapura, yakni Petter, Mr Tan, dan Mr Chew.

Mereka disebut memiliki klien yang mencari bayi dari Indonesia untuk diadopsi.

Lily mengaku tidak mengingat jumlah bayi yang diserahkan kepada Petter dan Mr Chew. Namun, ia menyebut telah menjual lebih dari satu bayi kepada John dan dua bayi kepada Mr Tan.

Saat ditangkap pada Juli tahun lalu, Lily menuturkan sedang menangani transaksi ketiga untuk Mr Tan.

Lily mengatakan tidak mengetahui identitas lengkap para agen adopsi asal Singapura tersebut.

Kondisi itu, menurut jaksa penuntut umum Sukanda, menyulitkan penyidik untuk menghadirkan mereka ke Indonesia guna memberikan kesaksian di persidangan.

“Terdakwa (Lily) mengaku tidak mengetahui identitas lengkap mereka. Hal ini menyulitkan kami untuk menghadirkan warga negara asing tersebut ke Indonesia sebagai saksi,” kata Sukanda kepada CNA, Selasa (9/6).

Pengakuan Lily juga mengindikasikan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat di Singapura, jumlah bayi yang diperdagangkan, serta lamanya jaringan tersebut beroperasi kemungkinan lebih besar dibanding yang sebelumnya diketahui aparat penegak hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada April lalu, hanya nama Petter yang disebut dan jumlah bayi yang diduga diperdagangkan ke Singapura tercatat sebanyak 10 orang dengan kasus terawal pada tahun 2023.

“Pengungkapan baru dari terdakwa ini akan kami dalami dan telusuri lebih lanjut,” sebut Sukanda.

OPERASI PERDAGANGAN BAYI 

Setelah menjalin kontak dengan para agen adopsi tersebut, Lily disebut mulai mencari lebih banyak bayi untuk disalurkan ke Singapura.

Dalam menjalankan aksinya, ia diduga dibantu sejumlah terdakwa lain yang berperan sebagai perekrut, pengasuh bayi, hingga pemalsu dokumen untuk menyamarkan asal-usul para bayi.

Menurut jaksa, anggota jaringan tersebut aktif mencari calon orang tua yang ingin menyerahkan bayi mereka melalui media sosial dan sejumlah grup adopsi daring. Mayoritas orang tua yang direkrut berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya.

Untuk meyakinkan mereka, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.

“Orang tua kandung mengira anak mereka akan diadopsi oleh para terdakwa dan masih bisa memiliki kontak dengan anak-anak tersebut di kemudian hari,” kata Sukanda.

“Mereka tidak mengetahui bahwa bayi-bayi itu akan dijual kepada pasangan lain, apalagi dikirim ke negara lain.”

Setelah bayi-bayi tersebut diperoleh, jaringan itu diduga memalsukan akta kelahiran dengan mencantumkan sejumlah terdakwa sebagai orang tua atau wali palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus paspor dan identitas lain yang diperlukan dalam proses adopsi di Singapura.

Berdasarkan dokumen persidangan, Lily mengaku kepada majelis hakim bahwa harga bayi yang dikirim ke Singapura terus meningkat.

Awalnya bayi dijual seharga S$17.000, kemudian naik menjadi S$19.000, S$20.000, hingga mencapai S$21.600 per bayi.

Lie Siu Luan, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi, sedang berbincang dengan pengacaranya, Sendi Sanjaya, setelah sidang pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Dari setiap transaksi, Lily diduga mengantongi keuntungan pribadi sekitar S$2.000 hingga S$3.000.

Sementara sisa dana digunakan untuk membayar anggota jaringan serta berbagai kebutuhan operasional, termasuk biaya makan, akomodasi, dan tiket pesawat.

Jaksa sebenarnya dijadwalkan membacakan tuntutan dan rekomendasi hukuman terhadap 19 terdakwa pada Selasa (9/6).

Namun, sidang ditunda hingga 18 Juni tanpa penjelasan resmi dari pengadilan.

Jaringan tersebut ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak pada pertengahan Juli tahun lalu.

Saat itu, para bayi ditemukan berada di sejumlah rumah penampungan sementara yang diduga digunakan sebagai lokasi transit sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Indonesia maupun Singapura.

Pemerintah Singapura menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan perdagangan bayi lintas negara tersebut.

Menteri Sosial dan Keluarga Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pada Februari lalu bahwa sejumlah lembaga terkait di kedua negara sedang bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.

“Ketika fakta-faktanya sudah lebih jelas, Kementerian akan meninjau apakah proses adopsi yang berlaku saat ini perlu diperkuat,” tulis Masagos dalam jawaban tertulis atas pertanyaan anggota parlemen.

Sebelumnya, pada Januari, Menteri Muda Sosial dan Keluarga Singapura Goh Pei Ming juga menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan seluruh proses adopsi lintas negara mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik di Singapura maupun di negara asal anak

Di Indonesia, tingginya biaya kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga.

Sejumlah pakar yang diwawancarai CNA menilai kemiskinan tetap menjadi faktor utama yang mendorong praktik perdagangan bayi.

Namun persoalan tersebut disebut semakin kompleks karena masih kuatnya stigma sosial terhadap aborsi serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur adopsi yang sah secara hukum.

Media sosial juga dinilai turut mempermudah praktik tersebut.

Platform digital memungkinkan anggota jaringan menjangkau calon orang tua kandung dan calon orang tua angkat secara langsung, tidak hanya lintas kota dan provinsi, tetapi juga lintas negara.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan