Skip to main content
Iklan

Indonesia

Peraturan baru berkendara: Tilang sistem poin hingga SIM dicabut

Poin untuk pelanggaran kecelakaan lalu lintas adalah 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Peraturan baru berkendara: Tilang sistem poin hingga SIM dicabut
Ilustrasi tilang manual.(POLRI)
14 Jun 2024 06:20PM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:35PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan sistem tilang baru.

Sistem ini berupa pemberian poin bagi pelanggar lalu lintas.

Poin-poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan bagaimana kepolisian memberikan sanksi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semakin sering pengemudi melakukan pelanggaran, maka poin akan terakumulasi semakin banyak.

Sistem poin ini dapat berujung ke sanksi terberat yaitu SIM dicabut seumur hidup.

Diharapkan sistem poin ini dapat mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan sistem poin ini adalah bagian dari inovasi terbaru menggunakan face recognition atau deteksi wajah terhadap pelanggar lalu lintas.

Hasil pencocokan wajah akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) yang akan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas pelanggar.

“Besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin," papar Raden kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13 Juni).

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas adalah 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas dan akumulasi poinnya mencapai 12, akan dikenakan penalti 1.

Sanksi wajib untuk penalti 1 ini adalah mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Jika poin mencapai 18, penalti 2 akan langsung otomatis dijatukan dengan penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk pencabutan SIM pengemudi seumur hidup atau dicabut dalam rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,

Pengemudi yang terkena penalti 2 diwajibkan ujian dari awal lagi jika ingin kembali memperoleh SIM.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan