Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pengusaha usul aturan wajib KTP buat beli rokok

Usulan ini didorong di tengah masih banyaknya angka anak-anak di bawah umur yang merokok di Indonesia

Pengusaha usul aturan wajib KTP buat beli rokok
Ilustrasi larangan merokok (iStock/Christian Sutheja)

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk merancang peraturan yang mewajibkan pembeli rokok menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Langkah ini, menurut Aprindo, dinilai akan efektif dalam menekan jumlah anak-anak yang merokok.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, mengutarakan memang saat ini toko ritel telah menerapkan kebijakan penolakan terhadap anak-anak berseragam yang hendak membeli rokok.

Namun, ia mengakui bahwa tidak semua pegawai ritel dapat mengidentifikasi anak-anak yang berpakaian bebas.

"Ketika mereka sudah memakai baju bebas, kalau sudah didukung regulasi apakah itu Perda atau Nasional, kita tanyakan KTP atau ID itu paling gampang," usul Roy dikutip detikFinance dalam acara detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29 Mei).

Roy mengakui bahwa pengusaha ritel akan kesulitan jika kebijakan tersebut hanya diinisiasi oleh industri ritel sendiri.

Menurutnya, dukungan pemerintah melalui regulasi sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak dianggap semena-mena oleh masyarakat.

Ia juga menyarankan agar regulasi ini mencakup toko-toko dan pedagang tradisional melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Kita di ritel siap menjadi lokomotif untuk pengaturan seperti ini supaya anak yang tidak pakai baju seragam bisa kita tangani. Kita bisa buat poin-poinnya kemudian itu menjadi satu Perda, kita siap lakukan itu," pungkas Roy.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepada industri terkait hal ini.

"Kemenperin mengimbau kepada industri untuk menyampaikan kepada retailer-nya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Karena beberapa perusahaan juga memiliki retailer sendiri, mereka sudah diedukasi," katanya.

Merrijantij juga meminta semua pihak untuk bertanggung jawab melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Ia tidak membantah bahwa praktik penjualan rokok kepada anak di bawah usia masih kerap terjadi.

"Saat penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak di bawah usia, kita belum pernah melihat ada warung yang diproses," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya pengawasan dari aparat di masyarakat untuk menegakkan regulasi ini.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan