Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pengesahan RKUHAP picu protes keras, DPR klaim isu-isu yang beredar hoaks

Amnesty International Indonesia mengatakan RKUHAP ini sarat pasal-pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat, terutama kepolisian. 

Pengesahan RKUHAP picu protes keras, DPR klaim isu-isu yang beredar hoaks

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pengesahan RKUHAP, Selasa (18/11). (Youtube/TV Parlemen)

18 Nov 2025 05:47PM (Diperbarui: 18 Nov 2025 05:53PM)

JAKARTA: Pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (18/11), langsung menuai protes keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Namun DPR mengatakan banyak isu yang beredar tentang protes RKUHAP tidak benar alias hoaks.

Dalam pernyataannya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut pengesahan RKUHAP adalah sebuah "kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia".

"Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan," kata Wirya dalam pernyataannya yang diterima CNA Indonesia.

Menurut Wirya, proses penyusunannya berlangsung minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. “Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata dia.

Dalam pernyataan terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat Panja dan Komisi III DPR "ternyata tidak akurat" dan "memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan".

"Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil," kata koalisi yang beranggotakan 21 organisasi masyarakat sipil ini.

Amnesty International Indonesia mengatakan KUHAP yang baru disahkan dan akan berlaku 2 Januari 2026 tersebut sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

Di antaranya, kata Amnesty, warga negara dapat sewaktu-waktu dijadikan tersangka tanpa perlindungan memadai, memberikan aparat kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, membuka peluang praktik penjebakan aparat kepada warga sehingga merekayasa tindak pidana, dan memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.

"Maka, alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law dan penghormatan pada hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara," ujar pernyataan Amnesty International.

"Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, revisi KUHAP ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum."

DPR SEBUT ISU YANG BEREDAR HOAKS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat paripurna DPR, menegaskan pembahasan UU KUHAP baru telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.

Menurutnya, hal yang wajar UU KUHAP baru saat ini masih terdapat penolakan. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

"Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," ujarnya.

"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," sambung dia.

Dalam rapat pengesahan hari ini di DPR yang disiarkan langsung di Youtube, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai isu terkait RKUHAP adalah hoaks.

Di atas mimbar, politikus Partai Gerindra ini membawa kertas bergambarkan postingan di media sosial yang isinya mengatakan hal-hal yang polisi bisa lakukan ke masyarakat jika RKUHAP disahkan, yaitu:

1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,
2. Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu,
3. Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu,
4. Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Habiburokhman mengatakan bahwa seluruh poin tersebut adalah hoaks. Misalnya, RKUHAP tidak mengatur soal teknis penyadapan karena akan diatur dalam undang-undang sendiri.

“Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” kata dia.

Soal pembekuan sepihak tabungan dan penyitaan gawai, Habiburokhman mengatakan hal itu juga tidak bisa dilakukan sepihak, harus ada izin hakim dan pengadilan. “Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar,” lanjut dia.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani pada rapat tersebut. “Jadi semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan