CNA Explains: Apa itu makar dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?
Istilah makar kembali jadi pembicaraan dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit.
JAKARTA: Istilah makar kembali mencuat setelah pemerintah menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana tersebut.
Kasus ini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat tinggi kepolisian lainnya atas dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah tokoh penting.
"Bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Prasetyo menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepala negara. Namun, pemerintah mengakui motif di balik dugaan penyadapan itu belum diketahui secara terperinci karena penyidikan masih berlangsung.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar menurut hukum Indonesia? Apa saja jenisnya, dan seberapa berat ancaman hukumannya?
APA ITU MAKAR DAN APA ANCAMAN HUKUMANNYA?
Professor Eva Achjani Zulfa, pakar hukum dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa makar adalah percobaan membunuh atau mencelakai presiden maupun wakil presiden.
"Intinya, pelaku memiliki niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya," kata Eva kepada CNA Indonesia.
"Jika niat tersebut dapat dibuktikan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar."
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 104, sedangkan Pasal 87 menjelaskan bahwa makar dianggap terjadi ketika niat pelaku telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan.
Dalam KUHP baru, ketentuan makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden maupun wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Eva, unsur kesengajaan menjadi hal penting dalam menentukan apakah suatu tindakan tergolong makar.
"Unsur kesengajaan dalam makar adalah adanya niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Unsur ini harus dapat dibuktikan," ujarnya.
Salah satu kasus makar terhadap presiden terjadi pada 2019 ketika Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Pada Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hermawan bersalah dalam perkara makar dan menjatuhkan hukuman 10 bulan lima hari penjara. Ia langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan yang setara dengan vonis tersebut.
Upaya makar dengan membunuh presiden juga pernah terjadi di masa lalu. Salah satunya Peristiwa Cikini pada 30 November 1957, ketika sejumlah pelaku melemparkan granat ke arah Presiden Soekarno di Jakarta. Soekarno selamat, tetapi 10 orang tewas.
Pada 9 Maret 1960, pilot Angkatan Udara Daniel Maukar menembaki Istana Merdeka menggunakan pesawat tempur MiG-17. Soekarno selamat dari serangan tersebut.
Soekarno kembali menjadi sasaran percobaan pembunuhan pada 14 Mei 1962, ketika seorang pria bernama Bachrum melepaskan tembakan saat presiden menunaikan salat Iduladha di kompleks Istana Kepresidenan. Tembakan itu meleset dan melukai sejumlah orang, termasuk Ketua DPR Zainul Arifin.
Ketiga peristiwa tersebut pernah disebut sebagai contoh makar oleh pakar hukum pidana Andi Hamzah dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2017.
TIDAK HANYA SOAL MENCELAKAKAN PRESIDEN
Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa makar bukan hanya tentang mencelakakan presiden dan wakil presiden.
Dalam KUHP, jelas Abdul, makar tidak hanya "berupa upaya pengambilalihan kekuasaan dari kepala negara atau pemerintahan" melainkan juga upaya memisahkan diri dari kekuasaan negara.
"Makar terjadi ketika seseorang ingin memisahkan suatu wilayah dari kekuasaan Negara Republik Indonesia, misalnya ketika suatu daerah menyatakan kemerdekaan sendiri," kata Abdul.
Salah satu contoh kasus makar yang bertujuan memisahkan wilayah dari Indonesia terjadi pada 2007, ketika sejumlah penari Cakalele membentangkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon.
Salah satu pesertanya, Abraham Saiya, divonis 15 tahun penjara atas kasus makar.
Kasus lainnya terjadi pada 2019, ketika enam aktivis Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi di Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah melakukan makar dan divonis delapan hingga sembilan bulan penjara pada 2020.
"Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) merupakan salah satu contoh makar yang bertujuan memisahkan diri dari Republik Indonesia," kata Abdul, merujuk pada gerakan pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo yang memproklamasikan Negara Islam Indonesia di Jawa Barat pada 1949. Kartosuwirjo dijatuhi hukuman mati karena melakukan pemberontakan dan dieksekusi pada 5 September 1962.
UPAYA MEREBUT PEMERINTAHAN DENGAN ILEGAL
Bentuk makar lainnya adalah upaya menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP baru.
Menurut Abdul Fickar, tindakan ini mencakup upaya merebut kekuasaan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu contohnya adalah Peristiwa 3 Juli 1946, yang dikenal sebagai salah satu upaya makar pertama setelah Indonesia merdeka.
Ketika itu, sekelompok perwira militer dan tokoh oposisi berupaya memaksa Presiden Soekarno membubarkan kabinet Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan membentuk pemerintahan baru.
Upaya tersebut gagal. Sejumlah tokoh kemudian diadili atas dakwaan makar berdasarkan Pasal 107 KUHP lama. Pada 1948, Mahkamah Tentara Agung menyatakan beberapa terdakwa, termasuk Mayor Jenderal Soedarsono dan Muhammad Yamin, bersalah atas percobaan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Contoh lainnya adalah pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada 1958, ketika kelompok yang menentang pemerintahan Presiden Soekarno membentuk pemerintahan tandingan di Sumatra Barat.
Namun, tidak semua upaya mengganti pemerintahan merupakan tindak pidana makar. Menurut Abdul, pergantian kekuasaan harus dibedakan berdasarkan cara yang ditempuh.
"Pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum merupakan proses yang sah. Sebaliknya, pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme hukum dapat dikategorikan sebagai makar apabila memenuhi unsur pidananya," kata Abdul.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.