Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pemerintah tunda pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi

Moratorium diberlakukan sejak 2015 setelah serangkain masalah yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Pemerintah tunda pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi
Nasrisah Paidin dari Persatuan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia (PERTIMIG) memberikan kelas literasi keuangan kepada pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur. (Foto: CNA/Rashvinjeet S Bedi)

JAKARTA: Pemerintah Indonesia memutuskan menunda pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa pencabutan moratorium masih dalam tahap persiapan dan harus dilakukan secara matang demi menjamin perlindungan bagi pekerja migran.

"Proses ini masih berlangsung. Kami harus berdiskusi dengan DPR dan berbagai pihak untuk memastikan perjanjian yang detail serta mendapat dukungan publik," ujar Karding dikutip Kompas.com, Rabu (2/4).

Karding menuturkan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"Ini menyangkut nyawa dan kehidupan orang. Jadi, kita tidak boleh gegabah," tekannya.

"Karena sebelumnya banyak permasalahan, kita harus berhati-hati. Nota kesepahaman (MoU) yang sedang diproses harus sangat detail dan memastikan perlindungan pekerja yang kuat," lanjut Karding.

Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Kebijakan ini diambil akibat tingginya kasus kekerasan terhadap TKI, mulai dari perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, hingga ancaman hukuman mati.

Pembahasan pencabutan moratorium muncul setelah pemerintah Arab Saudi menyatakan komitmen perlindungan bagi pekerja migran Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menurut rencana akan menandatangani MoU dengan Arab Saudi, di mana tahap awal pemberangkatan pekerja migran dimulai pada Juni 2025.

Setelah moratorium dicabut, pemerintah menargetkan pengiriman sekitar 600.000 TKI, terdiri dari 400.000 pekerja domestik dan 200.000 tenaga kerja terampil.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah komposisi pekerja migran yang dikirim, dari sebelumnya 80 persen di sektor domestik menjadi 60 persen.

Pada 2025, pemerintah menargetkan dapat memenuhi sekitar 297.000 job order dari luar negeri, dengan proyeksi meningkat menjadi 425.000 pada 2026.

Diperkirakan remitansi yang masuk ke Indonesia dapat mencapai Rp439 triliun.

Namun, anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan pencabutan moratorium.

"Pemerintah jangan sampai mencabut moratorium tanpa menyelesaikan permasalahan lama yang pernah dialami pekerja migran kita di Arab Saudi," kata Arzeti kepada Berita Satu.

Ia menegaskan bahwa moratorium harus tetap dipertahankan, terutama untuk sektor domestik.

"Masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait berbagai kasus pekerja migran kita. Sekarang tiba-tiba kenapa dibuka kembali?" tanyanya.

Arzeti menyoroti sejumlah kasus yang masih menjadi perhatian serius, seperti kekerasan terhadap pekerja migran, gaji yang tidak dibayarkan, kondisi kerja tidak layak, serta kurangnya pembelaan hukum bagi TKI yang tersandung kasus di Arab Saudi.

Meskipun ia memahami potensi manfaat ekonomi dari pengiriman pekerja migran ke luar negeri, Arzeti menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dibandingkan keuntungan ekonomi semata.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan