Pemerintah larang warga Indonesia kerja ke Thailand, Kamboja, dan Myanmar, ada apa?
Semua pekerja migran Indonesia di tiga negara Indochina itu adalah unprocedural alias tidak tercatat secara resmi atau bekerja secara ilegal.
JAKARTA: Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di sejumlah negara di Asia Tenggara, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin meresahkan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa Myanmar, Kamboja, dan Thailand menjadi perhatian utama dalam hal ini.
"Saya selalu menyarankan agar tidak ada lagi WNI yang berangkat untuk bekerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand karena besar kemungkinan mereka terjerat dalam jaringan TPPO," ucap Karding dilansir Kumparan, (1/4).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi dalam penempatan pekerja dengan ketiga negara tersebut. Oleh karena itu, WNI yang bekerja di sana berstatus ilegal.
"Saat ini, Indonesia belum memiliki kesepakatan penempatan pekerja migran dengan negara-negara tersebut. Jadi sementara kalau saya boleh melarang, saya larang," tegasnya.
Pernyataan Karding ini disampaikan setelah pada Maret 2024, pemerintah Indonesia memulangkan hampir 600 WNI yang bekerja di Myanmar.
Mereka adalah korban TPPO yang dieksploitasi untuk terlibat dalam bisnis penipuan daring (online scam) di wilayah Myawaddy.
"Semua pekerja migran Indonesia yang berada di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, menurut kementerian adalah unprocedural alias tidak tercatat secara resmi atau bekerja secara ilegal," tekan Karding.
Menteri berusia 52 tahun itu juga menyebut adanya indikasi bahwa wilayah Myawaddy menjadi pusat kejahatan penipuan dan judi daring yang melibatkan WNI.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penyegelan terhadap perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah Internasional, yang diduga melanggar peraturan.
Perusahaan di Bekasi tersebut dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.
Menurut Karding, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti lalai dalam memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Menteri Karding menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (P3MI).
Walaupun begitu, kendati sudah ada upaya pemulangan ratusan WNI, masih banyak yang memilih untuk bertahan di Myanmar karena mendapatkan keuntungan dari pekerjaan mereka sebagai operator judi daring.
Diperkirakan saat ini ada sekitar 6.000 WNI yang menjadi korban TPPO di Negeri Seribu Pagoda, dengan banyak di antaranya juga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Bahkan, ada beberapa korban yang sempat dipulangkan, namun memilih kembali ke negara yang baru diguncang gempa dahsyat itu untuk bekerja di sektor yang sama.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.