Pemerintah cabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat

Keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat Daya. (iStock)
JAKARTA: Pemerintah akhirnya mencabut izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhadap empat perusahaan. Bahkan, pemerintah akan menjatuhkan denda karena perusahaan-perusahaan itu dianggap telah merusak lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Presiden Jakarta, Selasa (10/6), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan)4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden tersebut.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan mengatakan bahwa keempat perusahaan ini telah melakukan kerusakan lingkungan.
“Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” kata Hanif kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari Detik.
Atas pelanggaran tersebut, keempat perusahan akan dijatuhkan denda yang belum ditentukan jumlahnya.
Sementara satu perusahaan pengelola tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel masih diperbolehkan beroperasi karena dinilai tidak menambang di kawasan Geopark.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan PT GAG Nikel dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan berdasarkan hasil peninjauan mereka.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," katanya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.