Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pemerintah belum putuskan UMP 2026, Apindo: Kenaikan tak bisa dipukul rata

Apindo menegaskan pengusaha bukan takut membayar upah tinggi, tetapi khawatir apabila upah ditetapkan terlalu mahal tanpa mempertimbangkan produktivitas.

Pemerintah belum putuskan UMP 2026, Apindo: Kenaikan tak bisa dipukul rata
Para pekerja menunggu kereta untuk pulang di sebuah stasiun di Jakarta, Indonesia. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

JAKARTA: Hingga saat ini, pemerintah masih belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dapat diberlakukan secara seragam di seluruh daerah. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan UMP 2026 tertunda karena pemerintah masih memfinalkan PP (peraturan pemerintah) baru tentang pengupahan. PP itu belum terbit lantaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bakal dimasukkan sebagai komponen utama dalam formula UMP.

KHL perlu memasukkan variabel ekonomi daerah, perbedaan upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih tepat, ujar Yassierli. "Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa," kata dia seperti dikutip dari Jawa Pos.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi, inflasi, KHL, hingga kapasitas industri yang berbeda-beda sehingga tidak mungkin menetapkan satu angka kenaikan untuk semua.

Shinta menjelaskan bahwa pelaku usaha membutuhkan formula penghitungan yang jelas agar penentuan kenaikan UMP di masing-masing daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik lokal. Menurutnya, karena faktor ekonomi dan produktivitas tiap daerah bervariasi, Apindo tidak bisa memberikan persentase kenaikan yang sama.

“Upah minimum tidak bisa disamaratakan untuk seluruh Indonesia. Semua harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing,” urai Shinta dalam media briefing yang diberitakan CNN Indonesia, Selasa (25/11).

“Kita tidak bisa memberikan satu persentase. Yang dibutuhkan adalah formula karena formula itu mempertimbangkan ekonomi, produktivitas, KHL, dan lainnya,” tambahnya.

PENGUSAHA SOROTI PRODUKTIVITAS DAN FUNGSI DASAR UPAH MINIMUM

Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menegaskan bahwa pengusaha bukan takut membayar upah tinggi, tetapi khawatir apabila upah ditetapkan terlalu mahal tanpa mempertimbangkan produktivitas. Ia menjelaskan bahwa unsur daya saing sangat bergantung pada rasio antara biaya tenaga kerja dan output pekerja.

“Yang dibandingkan bukan tingginya upah, tetapi produktivitasnya. Produktivitas itu sudah mewakili rasio antara upaya yang dibayarkan dengan output yang dihasilkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menekankan bahwa upah minimum seharusnya kembali pada fungsi awalnya yaitu sebagai jaring pengaman, bukan standar upah yang berlaku universal untuk semua pekerja.

Bob juga menyebut dukungan pemerintah terhadap sarana dan prasarana pekerjaan sangat memengaruhi biaya hidup dan seharusnya diperhitungkan dalam penentuan upah minimum.

“Kualitas sarana dan prasarana memengaruhi cost of living. Itu harus menjadi bagian dari pembahasan upah minimum,” katanya.

Di sisi lain, serikat buruh masih menunggu kepastian UMP 2026 setelah pengumuman yang semestinya dilakukan pada 21 November ditunda pemerintah. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengakui adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh mengenai angka ideal kenaikan upah, sesuatu yang selalu muncul dalam proses penetapan UMP setiap tahun.

Ristadi menilai bahwa pemerintah tidak boleh memukul rata kenaikan UMP 2026, sebagaimana kebijakan UMP 2025 yang naik 6,5 persen secara nasional. Ia menegaskan bahwa daerah dengan upah rendah seharusnya mendapatkan kenaikan lebih signifikan guna mengurangi ketimpangan upah antarwilayah.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan