Pemerintah batasi siswa SD-SMA gunakan ChatGPT dkk, apa tujuannya?
AI instan dilarang untuk tugas belajar di SD–SMA, namun tetap membuka ruang AI yang dirancang khusus untuk pembelajaran.
Ernie Bot, Deepseek dan ChatGPT. (iStock)
JAKARTA: Pemerintah membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah dasar dan menengah guna mencegah dampak negatif pada kemampuan kognitif siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam pendidikan. Pedoman ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Penandatanganan SKB melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan salah satu poin utama dalam pedoman tersebut adalah larangan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," urai Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3), dilansir detikEdu.
CEGAH BRAIN ROT DAN COGNITIVE DEBT
Menurut Pratikno, pembatasan ini bertujuan mencegah fenomena yang disebut brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan pada teknologi.
Pemerintah juga ingin menghindari munculnya cognitive debt atau penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir yang terlalu sering digantikan oleh sistem digital.
"Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang sepenuhnya pemanfaatan AI di lingkungan sekolah. Teknologi akal imitasi tetap dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
"Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan," ucap Pratikno.
Ia menambahkan, penggunaan AI untuk simulasi atau pembelajaran berbasis robotik tetap dimungkinkan apabila sesuai dengan kurikulum dan tujuan pendidikan.
Selain itu, Pratikno menyinggung tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja Indonesia. Ia menyebut rata-rata screen time anak dapat mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, yang berdampak pada berkurangnya aktivitas fisik dan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental.
"Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat," tuturnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.