Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pedagang minta 'thrifting' dilegalkan dan siap dipajaki 10%, apa respons Mendag Budi?

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pemerintah dan DPR membuat skema pajak khusus bagi impor pakaian bekas. 

JAKARTA: Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang meminta aktivitas mereka dilegalkan melalui skema pajak 7–10 persen. 

Ia menegaskan bahwa barang impor bekas tetap berstatus ilegal, sehingga tidak bisa dikenakan pungutan seperti barang legal.

“Namanya ilegal, barangnya ilegal,” kata Budi, dikutip Kumparan, saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pajak thrifting di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). 

Ia menekankan bahwa pengajuan skema pajak tersebut tidak mungkin disetujui pemerintah.

Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pemerintah dan DPR membuat skema pajak khusus bagi impor pakaian bekas. 

Ketua APPBI WR Rahasdikin menyampaikan usulan pajak 7,5–10 persen itu dalam RDPU bersama Komisi VI DPR, dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi pedagang thrifting di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto seperti diberitakan sebelumnya telah memerintahkan penindakan pembatasan impor barang bekas dan baju-baju bekas yang masuk untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

PEMERINTAH: BARANG ILEGAL TIDAK BISA DIPAJAKI

Pernyataan Budi sejalan dengan sikap Kementerian Koperasi dan UKM. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana mengatakan aturan pelarangan impor barang bekas sudah jelas dan tidak bisa dinegosiasikan.

“Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal. Statusnya kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ada peraturan yang jelas,” ujar Temmy di lokasi yang sama.

Meskipun pemerintah menolak usulan pajak, Temmy menyebut pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pedagang thrifting. Pertemuan akan digelar Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB, menghadirkan perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, Bali.

Pertemuan itu akan membahas kondisi pelaku usaha thrifting, termasuk jumlah pedagang dan perputaran omzet. 

“Kita bisa besok pastikan lebih teknis lagi. Yang pasti, kesiapan mereka menjual produk lokal sebagai substitusi harus kita pastikan,” kata Temmy.

Terkait sebagian pedagang yang ingin mendorong perubahan regulasi, Temmy mengatakan langkah tersebut merupakan hak warga negara. 

“Silakan saja kalau mau judicial review dengan argumen dan kajian yang pas. Itu hak mereka. Yang pasti dari kami tetap mengikuti aturan pemerintah,” pungkasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan