Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pedagang e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan kena pajak online: Kapan mulai dan berapa tarifnya?

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang semakin besar.

Pedagang e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan kena pajak online: Kapan mulai dan berapa tarifnya?
Karyawan perusahaan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Indonesia. (Foto: Tokopedia)

JAKARTA: Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan UMKM yang beroperasi di dalam platform mereka.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang semakin besar.

Mengutip laporan eksklusif dari Reuters, Rabu (25/6), dua sumber yang mengetahui rencana tersebut mengungkapkan bahwa peraturan ini bisa diumumkan secepatnya bulan depan.

Dokumen internal yang dilihat Reuters juga menunjukkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan level playing field antara toko daring dan toko fisik.

Menurut sumber-sumber tersebut, platform e-commerce akan diminta untuk memungut dan menyetor pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjualan kepada otoritas pajak, berlaku untuk para penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Salah satu sumber juga menyebutkan bahwa dalam rancangan kebijakan tersebut terdapat usulan pengenaan denda bagi platform yang terlambat melaporkan data atau penyetoran.

Informasi ini diperkuat oleh presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjukkan kepada sejumlah perwakilan e-commerce besar, termasuk Shopee dan Tokopedia.

Namun, wacana regulasi ini diberitakan mendapat penolakan dari pihak industri. Beberapa platform e-commerce menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan baru tersebut akan menambah beban administratif, serta berpotensi mendorong pelaku UMKM untuk beralih dari platform daring.

Di sisi lain, platform juga mengkhawatirkan kesiapan teknis sistem perpajakan saat ini, khususnya sistem Coretax yang baru diperbarui awal tahun ini.

Sistem tersebut dinilai masih menghadapi gangguan teknis dan dinilai belum siap menangani skala data penjual sebesar yang diminta otoritas pajak.

Langkah ini bukan pertama kalinya ditempuh oleh pemerintah. Pada akhir 2018, pemerintah sempat menerbitkan kebijakan serupa yang mewajibkan operator e-commerce menyerahkan data penjual dan memungut pajak dari pendapatan mereka. Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan setelah menghadapi penolakan keras dari industri.

Hingga berita ini diturunkan, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi atau membantah isi dari rencana tersebut.

Namun, pihaknya menyatakan bahwa kebijakan seperti ini, jika diterapkan, akan berdampak besar terhadap jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergantung pada penjualan online.

Industri e-commerce di Indonesia saat ini sedang berada dalam masa pertumbuhan pesat.

Nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) tahun lalu diperkirakan mencapai US$65 miliar, dan berdasarkan laporan Google, Temasek, serta Bain & Co., angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi US$150 miliar pada 2030.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan