PBB meroket 800%, Pemkot Parepare tunda penagihan
Langkah penghentian sementara penagihan untuk mencegah keresahan warga berkembang menjadi gejolak seperti yang terjadi di daerah lain.
PAREPARE: Tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya menimbulkan gejolak di Pati, Cirebon, dan Bone, kini juga terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga melaporkan lonjakan tagihan yang mencapai ratusan persen, bahkan ada yang naik hingga 800 persen.
WARGA KELUHKAN KENAIKAN DRASTIS
Seorang warga Parepare, Yakorina, mengaku kaget saat mengetahui tagihan PBB miliknya naik 453 persen. Sebelumnya, ia hanya membayar hampir Rp1 juta, tetapi kini ditagih Rp5,5 juta.
“Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100, naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43 persen,” kata Yakorina kepada detikSulsel.
Ia menyebut beban ini terasa sangat berat, apalagi ayahnya sebagai pemilik lahan hanya seorang pensiunan PNS dengan penghasilan terbatas. Karena itu, Yakorina berharap tarif PBB bisa kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengaku belum membayarkan tagihan tersebut.
DPRD PAREPARE ANGKAT BICARA
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna membenarkan adanya keluhan warga dengan kenaikan PBB hingga 800 persen.
“Kami temukan di lapangan, persentasenya naik ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp4 juta lebih,” ujar Yusuf.
Ia menekankan DPRD tidak ingin keresahan warga berkembang menjadi gejolak seperti yang terjadi di daerah lain. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Parepare segera mencari solusi.
Merespons dinamika tersebut, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tajam.
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” terang Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, dikutip dari Tirto.
Hamka menambahkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab kenaikan ini merupakan rekomendasi setelah tarif PBB di Parepare tidak pernah naik selama 14 tahun.
Selain itu, Pemkot berencana melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif. Diharapkan, langkah penghentian sementara penagihan ini dapat meredam potensi gejolak sosial di masyarakat.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.