Skip to main content
Iklan

Indonesia

Paksa napi Muslim makan anjing, Kalapas Enemawira di Kepulauan Sangihe dicopot

Pemaksaan itu merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan kebebasan beragama.

Paksa napi Muslim makan anjing, Kalapas Enemawira di Kepulauan Sangihe dicopot
Ilustrasi anjing (iStock)
02 Dec 2025 03:04PM (Diperbarui: 02 Dec 2025 03:06PM)

MANADO: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya. Tindakan itu diambil setelah ia diduga memaksa tahanan beragama Islam untuk memakan daging anjing—perilaku yang langsung memicu kecaman luas dan dianggap melanggar hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara, penonaktifan dilakukan setelah pemeriksaan internal sejak 27 November 2025. 

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS telah dilakukan pemeriksaan… Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti dikutip Tirto, Selasa (2/12).

Rika menambahkan bahwa Pelaksana Tugas Kepala Lapas telah ditunjuk. Chandra Sudarto dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang digelar oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. Ia memastikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR KECAM TINDAKAN KALAPAS

Kasus ini pertama kali diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, yang mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut pemaksaan itu sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip HAM dan kebebasan beragama.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Mafirion dalam pernyataan resminya. 

Negara, lanjutnya, wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. 

Ia meminta agar Kalapas tidak hanya dicopot, tetapi juga diproses secara hukum.

Mafirion menegaskan bahwa aturan hukum Indonesia sudah sangat jelas terkait larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama, termasuk KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351. “Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sentimen agama di masyarakat sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani dengan tegas.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan