Skip to main content
Iklan

Indonesia

'Media sosial seperti api': Larangan medsos untuk anak dinilai mendesak, tapi seberapa efektif?

Orang tua, psikolog, dan pakar digital meragukan efektivitas aturan ini, termasuk potensi anak mengakalinya. Literasi digital dan pendampingan orang tua dinilai berperan besar, selain pelarangan.

'Media sosial seperti api': Larangan medsos untuk anak dinilai mendesak, tapi seberapa efektif?

Ilustrasi anak-anak bermain game online bersama (mabar). (Foto: iStock/CG Tan)

JAKARTA: Seperti banyak teman sebayanya, Rufaida Khansa As Salamiyah menggunakan ponselnya untuk mengabadikan berbagai momen, termasuk liburan keluarga. Berbagai video tersebut kemudian ia unggah ke akun YouTube miliknya.

Namun, anak perempuan berusia 10 tahun yang akrab disapa Aida itu kemungkinan besar akan segera kehilangan akses ke akunnya pada akhir bulan ini. Pemerintah akan melarang akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebut peraturan itu menjadikan Indonesia sebagai "negara non-Barat pertama" yang memperkenalkan pembatasan akses digital berdasarkan usia.

Saat mengumumkan regulasi itu pekan lalu, Meutya menyatakan bahwa para orang tua "tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma", karena akun milik anak di bawah 16 tahun di platform yang dikategorikan "berisiko tinggi" akan mulai dinonaktifkan. Tahap awal akan mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menegaskan komitmen pemerintah, pada Rabu (11/3), Meutya mengatakan kementeriannya akan bekerja sama secara erat dengan berbagai pihak untuk menghadirkan "perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak".

"Secara kolaboratif, kita semua telah sepakat untuk melakukan langkah percepatan menuju 28 Maret, agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat diimplementasikan secara lebih efektif," ujar Meutya seperti dikutip Antara.

Rencana kebijakan Indonesia ini tampak mendapat dukungan luas dari orang tua, pakar digital, serta psikolog anak yang diwawancarai CNA. Meski begitu, sejumlah pihak tetap mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar mampu melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet.

Mereka juga mengingatkan bahwa larangan media sosial bisa saja terlalu membatasi bagi generasi yang tumbuh sebagai digital natives, yang sejak kecil sudah akrab dengan internet dan teknologi.

Ilustrasi media sosial pada ponsel, seperti Instagram, TikTok, Snapchat, Kick, YouTube, Facebook, Twitch, Reddit, Threads, dan X. (Foto: Reuters/Hollie Adams)

'DARURAT DIGITAL'

Ibu Aida, Vilna Rosana (40 tahun) mengaku mendukung kebijakan tersebut, dan setuju bahwa saat ini merupakan era "darurat digital", istilah yang digunakan oleh Komdigi.

"Ini darurat. Sejak pandemi COVID-19, ponsel jadi biasa dimiliki anak. Anak-anak sering terpapar hal yang berbahaya," ujarnya, yang sebelum berfokus menjadi ibu rumah tangga pernah berprofesi sebagai guru SD dan menemukan bahwa anak-anak muridnya sudah terpapar konten pornografi.

Vilna mengaku kebijakan ini bagaikan harapannya yang terkabul, harapan yang ia panjatkan ketika tahu bahwa Australia telah lebih dulu menerapkan hal yang serupa pada Desember lalu dengan mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan berbagai platform lain untuk menghapus akun anak berusia di bawah 16 tahun.

Terkait kemungkinan akun YouTube Aida, yang ketika dilihat CNA Indonesia memiliki 78 pengikut dan 97 video terunggah, akan dihapus, hal itu bukan masalah. Vilna akan mencoba menjelaskan kepada putrinya terkait hal ini.

Menteri Meutya: Tugas besar melindungi anak Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (11/3) kembali menegaskan bahwa pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan perlindungan anak di ruang digital.

Indonesia memiliki populasi anak yang jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. Artinya, jumlah anak Indonesia yang harus dilindungi juga "secara signifikan lebih banyak", ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Meutya mencontohkan bahwa Australia, misalnya, menyasar perlindungan terhadap sekitar 5,7 juta anak di bawah regulasi serupa, sementara Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak.

Selain skala implementasi, ia menambahkan bahwa pemahaman publik mengenai cara menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab juga harus menjadi perhatian agar kebijakan itu efektif.

"Ini tentu merupakan tugas besar, tetapi kita harus mengambil langkah untuk menjaga anak-anak kita. Ini tidak mudah, tetapi ini adalah sesuatu yang harus kita lalui. Dengan keyakinan, dari hasil rapat hari ini kita optimistis bahwa meskipun ada tantangan, insya Allah kita bisa mengimplementasikannya secara efektif dan efisien," kata Meutya.

Menteri tersebut merujuk pada rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.

Pada Desember lalu, Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan memblokir akses ke platform seperti TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.

Langkah Australia tersebut menuai kritik dari berbagai perusahaan teknologi besar dan pegiat kebebasan berekspresi, namun disambut positif oleh orang tua dan pegiat perlindungan anak. 

Berbagai platform digital itu wajib menerapkan langkah verifikasi usia yang ketat, seperti pemeriksaan identitas atau pemindaian wajah, untuk mematuhi aturan baru.

Alhasil, sejumlah platform digital kini menggunakan berbagai metode untuk menentukan usia pengguna, termasuk perkiraan usia berdasarkan aktivitas online, estimasi usia melalui swafoto, serta dokumen resmi seperti kartu identitas atau detail rekening bank.

Collapse

"Itu bukan sesuatu yang sangat penting. Kita tanyakan tujuannya membuat video: untuk kenangan atau ingin dilihat orang? Kita jelaskan bahwa jika dihapus dari YouTube, videonya tetap bisa disimpan. Jika hanya ingin menunjukkan ke keluarga, bisa lewat akun Instagram atau WhatsApp saya," tutur Vilna.

Dukungan juga datang dari Nurcahyanti (40) di Jakarta, ibu dari Alvin yang akan genap 10 tahun pada April. Sejak 2021, saat masih berusia 5 tahun, Alvin dibuatkan kakaknya akun Roblox, platform game online yang memungkinan penggunanya bermain, membuat, dan berbagi game 3D.

Dalam dua tahun terakhir, intensitas bermain Alvin meningkat hingga bisa delapan jam sehari, sering kali baru berhenti ketika baterai ponsel habis.

Menurut Nurcahyanti, perubahan perilaku putranya yang duduk di bangku kelas 3 SD itu mulai terlihat. Alvin beberapa kali membeli item game hingga Rp200 ribu per bulan, bahkan rela menabung dari uang jajan. 

Saat memeriksa fitur percakapan di Roblox, ia menemukan pesan bernada kasar dari teman-teman daring Alvin. "Saya cek riwayat chat-nya di Roblox, memang bahasa mereka kasar-kasar, tidak pantas," ujarnya.

Dari mengecek chat itulah Nurcahyanti mengetahui bahwa Alvin mengalami cyberbullying. "Jika Alvin tidak mau bermain, dia diancam akunnya akan diretas. Alvin sampai menangis karena takut akunnya di-hack. Saya coba buat dia tenang dan bilang enggak bakal ada yang bisa meretas akunnya."

"Anak-anak sudah terlalu kecanduan. Jika [akun Roblox Alvin] dihapus karena kebijakan pemerintah, kemungkinan dia bisa lebih menerima dibandingkan kalau saya yang menghapus akunnya atau game-nya dari ponselnya. Kalau saya yang hapus, dia pasti marah. Tetapi kalau dari pemerintah dan teman-temannya juga terdampak, mungkin dia bisa lebih menerima," tuturnya. 

Ilustrasi seorang anak menggunakan ponsel sejak usia dini. (Foto: iStock/ROHE Creative Studio)

PERHATIKAN RESPON ANAK

Lydia Agnes Gultom, psikolog klinis anak dan remaja di Klinik Utama dr. Indrajana, menjelaskan bahwa bagi anak-anak kehilangan akses akun medsos bisa memicu respons emosional yang serupa dengan pengalaman kehilangan (loss), "karena akun tersebut sering menjadi bagian dari identitas diri, relasi sosial dengan teman baru, dan arsip kehidupan pribadi."

Menurutnya, pelarangan media sosial bagi anak perlu disikapi dengan realistis. "Kita perlu mengakui bahwa remaja adalah digital natives, mereka bisa mengoperasikan dunia online. Remaja perlu mengakses internet untuk kebutuhan intelektual dan perkembangannya. Kita tidak bisa membawa mereka keluar dari dunianya," katanya kepada CNA Indonesia.

Psikolog yang juga bekerja sebagai penyuluh sosial di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ini mengingatkan bahwa tidak semua anak memandang media sosial semata sebagai hiburan. "Anak-anak yang selama ini mendapatkan manfaat dan berkarya dengan media sosial, mereka tentu akan kecewa sekali."

Menurut Agnes, pada fase identity vs role confusion yang dialami remaja usia 13–16 tahun, media sosial kerap menjadi ruang membangun jati diri. Tanpa penjelasan dan dukungan terkait pelarangan medsos, "ada resiko anak remaja akan mengalami krisis dalam bentuk identity disruption karena ya dunia digital itu sudah bagian dari dunianya."

Ia juga melihat potensi pemberontakan, termasuk pemalsuan usia yang membuat mekanisme age assurance tidak kredibel, atau anak bisa berpindah ke aplikasi dengan pengawasan lebih lemah.

Ilustrasi anak kecil bermain ponsel, memiliki akses ke berbagai media sosial. (Foto: iStock/rudi_suardi)

MENGAKALI REGULASI

Praktik memalsukan usia saat membuat akun media sosial diakui oleh seluruh orang tua yang diwawancarai CNA Indonesia, karena anak-anak mereka telah memiliki akun media sosial sebelum berusia 16 tahun.

Salah satunya adalah Harioseno Damarsasongko, remaja berusia 16 tahun kelas 1 SMA di Jogjakarta, Jawa Tengah. Ibunya, Sekar Ayu, mengaku membuatkan akun Instagram untuk putranya sejak ia berusia 12 tahun pada 2022 ketika masih duduk di kelas 6 SD. Setahun setelahnya, putranya membuat sendiri akun TikTok setelah duduk di bangku SMP.

"Aku masukkan tahun kelahiran palsu waktu daftar," ujar Harioseno ketika dihubungi CNA Indonesia. "Itu gampang saja. Banyak anak bisa bohong soal umur. Jangan jujur-jujur amat lah."

Heru Sutadi, pakar telekomunikasi sekaligus direktur eksekutif lembaga riset dan advokasi pengembangan kebijakan digital, regulasi telekomunikasi, dan transformasi digital Indonesia ICT Institute, menilai verifikasi usia di platform digital masih menjadi tantangan di banyak negara. 

Sistem yang ada, katanya, umumnya hanya mengandalkan deklarasi usia dari pengguna sehingga relatif mudah dimanipulasi. "Beberapa platform media sosial hanya menanyakan tahun kelahiran, sehingga anak di bawah 16 tahun bisa saja mengaku berusia di atas 16 tahun," ungkapnya.

"Platform juga bisa beralasan bahwa akun yang terdaftar adalah milik orang dewasa, bukan anak-anak, sehingga mereka merasa tidak memiliki kewajiban membatasi akses."

Ia juga menyoroti berbagai cara pengguna mengakali aturan, "misalnya dengan memasukkan tanggal lahir palsu, menggunakan akun orang tua, atau memakai VPN untuk menghindari pembatasan wilayah."

Ia menekankan efektivitas kebijakan tidak semata bergantung pada deklarasi usia, tetapi juga pada peran orang tua dalam pengawasan, desain platform yang aman bagi anak, serta pendidikan literasi digital yang memadai.

Seorang anak bermain Roblox di ponsel.

Ika Idris, pengamat media sosial sekaligus co-director Monash Data and Democracy Research Hub, menilai isu yang lebih mendasar bukan semata pembatasan usia, melainkan bagaimana tata kelola platform dan desain algoritma diatur.

Bagi Ika, pertanyaan kuncinya bukan hanya apakah anak-anak perlu dilindungi, melaikan apakah sistem yang ada memang dirancang untuk membuat siapa pun, termasuk orang dewasa, terus terpaku pada layar. "Misalnya, apakah desain fitur dan algoritma bisa dibuat agar tidak adiktif — bukan hanya untuk anak tetapi juga untuk orang dewasa."

Bimantoro Kushari Pramono, dosen bidang interaksi manusia dan komputer di Universitas Indonesia, menjelaskan kepada CNA bahwa secara sistemik, platform media sosial memang dirancang untuk membuat pengguna tetap terlibat selama mungkin.

Ia menambahkan, model bisnis berbagai platform medsos tersebut bertumpu pada attention economy, yang berarti algoritma akan terus menampilkan konten paling menarik berdasarkan preferensi masing-masing pengguna.

"Masalahnya, negara pada dasarnya tidak memiliki akses terhadap algoritma tersebut karena itu merupakan aset bisnis milik perusahaan platform. Akibatnya, kemampuan pemerintah untuk mengontrol cara kerja algoritma ini sebenarnya sangat terbatas," ujar Bimantoro.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya, opsi kebijakan yang paling realistis bagi negara adalah mengendalikan akses pengguna, bukan mengendalikan algoritmanya.

"Jadi pembatasan usia bisa dilihat sebagai upaya negara untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap sistem algoritmik yang memang sengaja dirancang agar sangat adiktif," katanya.
 

Ilustrasi anak bermain ponsel, gadget atau gawai. (Foto: iStock/hxyume)

Selain desain algoritma, Ika dari Monash Data and Democracy Research Hub juga menyoroti kemungkinan penerapan pengaturan privasi yang lebih protektif bagi akun media sosial anak.

"Mungkin bisa diterapkan privacy default yang lebih protektif untuk akun anak; misalnya setting default yang membatasi, dan pengguna harus mengubahnya secara sadar." Dengan pendekatan ini, perlindungan tidak bergantung pada inisiatif pengguna, melainkan sudah tertanam sejak awal.

Ia menambahkan bahwa intervensi desain lain juga bisa dipertimbangkan, mulai dari pengingat durasi menonton hingga jeda sebelum kembali ke layar. Bagi Ika, langkah-langkah semacam ini lebih konkret dibandingkan sekadar pembatasan administratif.

Di sisi lain, ia melihat tantangan besar dalam mekanisme assessment yang diatur dalam Permen Komdigi No. 9/2026 sebagai bagian dari implementasi PP Tunas. Aturan tersebut meminta platform melakukan penilaian mandiri dan menyerahkan hasilnya ke Komdigi.

"Tetapi siapa yang memverifikasi hasil itu?" ujarnya.

"Komdigi harus punya kapasitas verifikasi — sumber daya yang ahli di bidang itu, auditor algoritma, auditor desain platform — dan mekanisme verifikasi yang jelas." Ia juga mengingatkan agar proses verifikasi tidak berujung pada pembatasan akses informasi publik.

PENDAMPINGAN ORANG TUA

Psikolog Agnes menyatakan bahwa dalam sesi konselingnya, ia kerap menyisipkan edukasi perlindungan anak di ranah digital kepada para orang tua dengan menerapkan prinsip monitoring without spying.

"Orang tua diajak untuk tetap menghormati kebutuhan anak, privasinya dan membangun kehangatan dan keterbukaan dengan anak," ujarnya, sembari menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu konsistensi orang tua.

Agnes juga menekankan bagi orang tua pentingnya prinsip connection before correction.

"Koneksi dengan anak, kedekatan, keterbukaan perlu dikerjakan dulu baru kita bisa mengarahkan/mengoreksi. Anak akan lebih mudah menerima apa yang kita sampaikan ketika mereka percaya. Kesepakatan digital yang disusun di keluarga bisa lebih mudah dilakukan."

Di saat yang sama, kata Agnes, orang tua harus memberikan dukungan emosional kepada anak yang nantinya tidak dapat lagi bermain medsos. Orang tua perlu menerima perasaan ketidakterimaan maupun kesedihan yang dirasakan anak atas kebijakan tersebut.

Hani Noor Ilahi (36), mahasiswi Indonesia program doktoral di University of Western Australia, membawa ketiga anaknya dan menyekolahkan mereka di Australia.

Di tengah dinamika itu, Hani justru memanfaatkan media sosial sebagai cara menjaga kedekatan. Ia dan anak-anaknya saling mengikuti (follow) akun masing-masing dan rutin berbagi konten ringan.

"Mereka punya media sosial, dan karena mereka follow aku juga dan kita saling follow, walaupun mungkin aku kadang tidak masuk ke kepala stream mereka, tapi itu jadi sarana kita mengirim reels yang menurut kita lucu. Saling kirim reels itu menurutku juga membangun hubungan antara ibu dan anak. Aku jadi mengerti jokes mereka lagi di mana."

Kebiasaan tersebut membantunya memahami selera humor serta pola interaksi anak-anaknya. Di saat yang sama, Hani juga mengawasi aktivitas digital mereka melalui akses di media sosial.

"Aku juga punya akses yang luas untuk melihat dan mengecek isi media sosial mereka. Aku tahu algoritma mereka mengarahnya ke mana, aktivitasnya, konten-konten yang mereka like, aktivitas-aktivitas apa saja yang selama ini mereka jalankan, dengan siapa saja mereka terhubung. Itu aku cek."

Ilustrasi anak bermain ponsel ditemani orang tua. (Foto: iStock)

Sementara bagi Vilna, ibu dari Aida, menerapkan aturan screentime yang disepakati bersama ketiga anaknya, yakni 20 menit per hari, yang bisa digunakan untuk menonton video di YouTube. Aida tidak memiliki akun medsos lain selain YouTube.

"Pakai timer, kami set alarm 20 menit, setelah itu kita ambil ponselnya," tuturnya sembari menekankan bahwa anak-anaknya hanya bisa mengakses permainan digital pada akhir pekan saja.

Sekar Ayu, ibu Harioseno, bercerita putranya pertama kali menggunakan Instagram lewat ponselnya. Ia memonitor ketat akun tersebut, yang juga mem-follow dirinya dan suami. "Setiap kali ada friend request aku cek siapa pengirimnya," ujar Ayu.

Memasuki SMP, Harioseno mulai mengelola akun secara mandiri dan kemudian membuka TikTok, platform yang tidak ia miliki. "Dia mulai bikin TikTok saat SMP, dan aku tahu karena kami obrolin soal itu."

Meski begitu, Ayu menegaskan pengawasan belum sepenuhnya lepas. Kontrol tetap ada, disertai komunikasi rutin tentang konten yang dilihat putranya, terutama konten gameplay dan komentar tentang game.

Kepada CNA Indonesia, Harioseno mengaku kerap terpapar konten berbahaya seperti judi online dan cyberbullying, namun memilih melewatinya saja. "Menurutku itu bahaya. Kalau bagiku, kulewatkan saja karena literasi digitalku lumayan, tapi banyak anak lain literasi digitalnya rendah sehingga rentan kena dampak," ujarnya.

Kini berusia 16 tahun, Harioseno kemungkinan tidak terdampak pelarangan media sosial. Namun, Ayu justru melihat media sosial membuat putranya terpapar isu sosial dan politik yang kemudian mereka diskusikan di rumah.

"Di meja makan kami riuh dengan diskusi semacam itu, dan menurutku bagus dia mulai mengetahui kondisi [sosial-politik] saat ini, sehingga menjadi bahan diskusi kami," ujar perempuan berusia 45 tahun yang berprofesi sebagai guru privat Bahasa Mandarin itu. 

Ayu berupaya membangun literasi digital anaknya lewat percakapan sehari-hari yang membahas apa yang putranya temukan di media sosial. Ia mengaku lebih memilih pendekatan dialog agar anak mampu memahami sendiri konsekuensi dari aktivitasnya di dunia maya, sekaligus belajar meregulasi diri. 

Menurut Ayu, kemampuan regulasi diri penting agar anak tidak sekadar menjadi pengguna pasif, tetapi juga mampu menilai dengan kritis siapa yang ia ikuti dan dengan siapa ia berinteraksi. "Aku mendorong dia belajar regulasi diri: melihat siapa yang dia follow, memeriksa friend request, serta membatasi interaksi dengan orang asing."

Namun, kekhawatiran tetap ada. "Media sosial itu menurutku seperti api. Di tangan orang dewasa, api bisa untuk memasak. Di tangan anak-anak, api bisa membakar rumah, atau membakar dirinya sendiri," ujarnya.

Ayu setuju dengan pelarangan media sosial bagi anak-anak, tetapi menilai kuncinya ada pada pendampingan dan literasi digital. "Aku percaya dengan dia [putranya] karena aku yakin dia punya pemahaman digital yang cukup, tetapi anak lain belum tentu."

"And in this economy, di mana mungkin energi para orang tua sudah habis untuk memenuhi kebutuuhan ekonomi, tidak semua orang tua mampu memberikan pemahaman literasi digital semacam itu," katanya.

Ika Idris dari Monash Data and Democracy Research Hub menyoroti aspek adaptasi perilaku dan dampak sosial-ekonomi dari pembatasan akses media sosial. Menurutnya, tantangan behavioral adaptation perlu diperhitungkan serius.

"Media sosial sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari: sumber informasi, hiburan, komunitas, bahkan ekonomi digital bagi sebagian anak yang menjadi kreator atau gamer yang memonetisasi. Kalau akses ditutup tiba-tiba, bagaimana mereka beradaptasi?"

Ia mendorong pemerintah menyediakan alternatif agar anak tetap produktif tanpa media sosial.

"Apakah pemerintah bisa menyediakan kegiatan alternatif, seperti di community center, atau adanya perpustakaan publik? Di daerah terpencil masalahnya bisa lebih kompleks," tuturnya.

Pandangan ini sejalan dengan Nurcahyanti, ibu Alvin, yang berharap ada kegiatan nyata dari pemerintah.

"Saya berharap pemerintah juga menyediakan program kegiatan rutin seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi agar waktu luang anak-anak tidak hanya diisi dengan bermain game," ujarnya.

Terkait adiksi game, Nurcahyanti pernah membawa Alvin ke psikiater. Putranya itu kini tidak lagi meminta uang untuk top-op Roblox, meski masih bermain sekitar delapan jam sehari. Nurcahyanti berencana mendaftarkannya belajar mengaji agar waktu luangnya tidak habis bermain Roblox.

Sementara itu, Vilna memilih terus terlibat aktif mendampingi penggunaan gawai anak sejak dini. Baginya, keterlibatan itu memang menuntut tenaga dan waktu, tetapi merupakan investasi jangka panjang.

"Lebih baik kita lelah sekarang mendampingi anak-anak saat mereka masih kecil, masih dalam pengawasan kita. Lebih baik kita melihat mereka menangis sekarang, ketimbang kita yang menangisi masa depan mereka," ujarnya.

Laporan tambahan oleh Izzah Aqilah Norman.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan