Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pakai logo mobil dan motor, SIM format baru berlaku mulai Juli 2024

Walau terjadi perubahan format, biaya pembuatan SIM tidak akan berubah.

Pakai logo mobil dan motor, SIM format baru berlaku mulai Juli 2024
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (POLRI)
13 Jun 2024 11:20AM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:35PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan logo mobil atau motor.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan kepada CNN Indonesia, Rabu (12 Juni), logo mobil atau motor pada bagian depan SIM bertujuan memudahkan polisi dalam dan luar negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.

"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas baik di dalam maupun luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan logo kendaraan yang tertera di dalam SIM," terang Heru.

Lebih jauh, Heru mengungkapkan penyematan logo ini ditargetkan dimulai pada Juli 2024.

"Kita usahakan Juli bisa kita terapkan," ucap Heru.

Tim IT Korlantas Polri tengah mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo mobil atau motor tertera saat SIM dicetak.

Belum dijelaskan detail lebih lanjut tentang bentuk logo kendaraan, namun kemungkinan rupanya adalah mobil penumpang untuk SIM A, sepeda motor buat SIM C, dan mobil barang buat SIM B2.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru ini.

Walau terjadi perubahan format, biaya pembuatan SIM tidak akan berubah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya SIM baru:

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B1 Rp120 ribu
  • SIM B2 Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM C1 Rp100 ribu
  • SIM C2 Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D1 Rp50 ribu
  • SIM Internasional Rp250 ribu

SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Negara-negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Pengendara harus menggunakan SIM Singapura setelah itu.

Sedangkan di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Polri terus membenahi SIM selama tahun ini. Korlantas Polri sebelumnya telah memberlakukan SIM C1 untuk motor 251-500 cc dan meluncurkan peraturan syarat pembuatan SIM dengan memakai BPJS Kesehatan mulai Juli 2024.

Selain itu NIK KTP juga akan menggantikan nomor SIM mulai tahun depan. 

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan