Skip to main content
Iklan

Indonesia

Era baru pajak mobil listrik: Tak lagi gratis, daerah kini pegang kendali

Mobil listrik sekarang tidak otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah menjadi pihak yang berwenang menetapkan pengurangan atau pembebasan pajak bagi mobil listrik.

Era baru pajak mobil listrik: Tak lagi gratis, daerah kini pegang kendali

Mobil listrik di pabrik BYD di Rayong, Thailand, pada 2024. (Foto: Reuters/Chalinee Thirasupa)

JAKARTA: Pemerintah mulai mengubah arah kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan masuk dalam skema pajak yang lebih fleksibel dengan peran besar ada di pemerintah daerah.

Di tingkat daerah, penyesuaian kebijakan tersebut mulai disiapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tengah merancang skema pajak kendaraan listrik yang dinilai lebih adil. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan baru akan mempertimbangkan berbagai fasilitas yang selama ini telah dinikmati pengguna kendaraan listrik.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini, kan, dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” ujar Pramono dalam keterangannya, Senin (20/4), dikutip Kompas.com.

 

Ia menambahkan, selama ini kendaraan listrik telah memperoleh sejumlah kemudahan, mulai dari pembebasan pajak hingga bebas aturan ganjil-genap. Karena itu, kebijakan ke depan akan dirancang lebih seimbang, tanpa menghilangkan peluang insentif.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” ucap Pramono.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga menyatakan tengah merancang insentif fiskal yang optimal agar tidak membebani masyarakat, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tekanan global, sembari mendorong adopsi kendaraan listrik.

Sementara itu, di tingkat nasional, aturan baru tersebut secara tegas mengubah posisi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB.

Ilustrasi mobil listrik (iStock)

Sebelumnya, dalam aturan tahun 2025, kendaraan berbasis listrik, termasuk yang menggunakan energi terbarukan maupun hasil konversi, masih mendapatkan pembebasan penuh dari kedua jenis pajak tersebut. Namun kini, hanya beberapa kategori tertentu yang tetap dikecualikan, seperti kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu sesuai ketentuan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam aturan terbaru, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk untuk kendaraan yang diproduksi sebelum 2026 atau hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Hingga kini, petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan banyak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan