Obat setelan bertebaran online, BPOM peringatkan bahayanya
Obat setelan kerap dianggap masyarakat ampuh dan sakti mengobati sakit apa pun.

JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan bahaya konsumsi obat setelan.
Peringatan ini dikeluarkan setelah penggerebekan terhadap sebuah apotek di Cilegon yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat.
Apotek tersebut diberitakan detikHealth, Rabu (15/1), terindikasi menjual obat yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip, yang sering disebut sebagai obat setelan.
APA DAN BAHAYA OBAT SETELAN
Obat setelan adalah jenis obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang dan dijual bebas di berbagai platform, mulai dari lapak online atau e-commerce hingga warung.
Praktik ini berbahaya karena keamanan, khasiat, dan mutu obat tidak terjamin akibat kandungan yang tidak diketahui secara pasti.
Selain itu, banyak obat setelan termasuk dalam kategori obat keras, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Pengemasan ulang ini menghilangkan informasi penting tentang dosis dan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasan asli industri farmasi.
Obat setelan terbagi dalam dua kategori yaitu yang bermerek dan tanpa merek.
Yang bermerek biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.
Sedangkan yang tidak bermerek dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa keterangan apapun.
Obat setelan kerap dianggap masyarakat ampuh mengobati sakit apa pun misal pegal linu, asam urat, nyeri gigi, rematik, dan flu tulang.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI), dr. Anis Karuniawati, PhD, SpMK(K), menyoroti risiko dan bahaya dari obat setelan.
“Obat setelan adalah campuran obat yang tidak jelas kandungannya, digabungkan dalam satu plastik, dan sering kali dijual dengan klaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit tanpa mengetahui interaksi antar-zat kimia di dalamnya,” jelas dr. Anis kepada Bloomberg Technoz.
Menurut dr. Anis, interaksi antarobat dalam obat setelan dapat menyebabkan efek berbahaya, termasuk keracunan atau efek toksik.
“Selain itu, dosisnya tidak disesuaikan dengan kondisi atau berat badan pasien, sehingga risiko overdosis sangat tinggi,” tekannya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat setelan demi menjaga kesehatan.
Jika menemukan penjualan obat semacam ini, warga dapat melaporkannya ke BPOM melalui media sosial resmi BPOM atau layanan HALO BPOM di 1500533.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.