Sepakat dengan MUI dan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama haramkan kurma Israel
NU menyerukan untuk tidak membeli produk-produk Israel sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
JAKARTA: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas mendukung fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk kurma dari Israel.
Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan, PBNU menyatakan bahwa boikot terhadap produk Israel merupakan wujud nyata untuk menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
"Kami mendukung boikot produk Israel sebagai langkah damai untuk menekan ekonomi Israel dan menghentikan pelanggaran HAM berat yang terus terjadi di Palestina.” tegas Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Senin (11 Maret), dikutip Detiknews
Gus Fahrur menambahkan PBNU akan terus bersama-sama dengan pemerintah dalam upaya mendukung penuh kemerdekaan bangsa Palestina dan menolak penjajahan Israel di atas tanah Palestina.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menyampaikan, "Sejauh yang kami mampu, kami mengajak umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan tidak menggunakan produk-produk Israel."
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk Israel, terutama untuk kebutuhan Ramadhan, termasuk kurma produksi mereka. Peringatan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menekankan kurma produksi Israel telah dinyatakan haram.
"Kami mengajak untuk tidak lagi membeli produk-produk Israel, termasuk kurma. Meskipun kurma tersebut halal dan lezat, namun menjadi haram karena uang dari penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina," tegas Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10 Maret).
"Fatwa MUI telah dikeluarkan untuk mengingatkan kita sekali lagi bahwa umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kemanusiaan harus memboikot produk-produk Israel serta produk-produk dari perusahaan atau negara yang memiliki afiliasi dengan Israel," sambungnya
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga mendukung keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel. Menurut Dadang, ini adalah salah satu sanksi yang bisa diberlakukan sebagai tanggapan terhadap kekejaman Israel di Gaza, Palestina.
"Memboikot produk Israel merupakan salah satu bentuk sanksi yang bisa kita lakukan," ujar Dadang pada hari yang sama kepada CNN Indonesia.