Skip to main content
Iklan

Indonesia

Nomor SIM akan diganti NIK KTP. Apa alasannya dan mulai kapan berlaku?

Kebijakan ini agar setiap warga Indonesia hanya memiliki satu data atau single data untuk mencegah kemunculan data ganda.

Nomor SIM akan diganti NIK KTP. Apa alasannya dan mulai kapan berlaku?
Ilustrasi KTP dan SIM Indonesia (iStock)
27 May 2024 10:20AM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:36PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan kebijakan baru mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 2025.

Yusri menjelaskan kebijakan single atau satu data ini adalah upaya mencegah kemunculan data ganda dari data pribadi warga Indonesia.

Selain itu, juga merupakan bentuk penertiban data warga negara Indonesia (WNI).

"Wacananya (berlaku) tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ucap Yusri kepada kantor berita Antara, Minggu (26 Mei).

Lebih lanjut, Yusri, mengatakan sistem NIK yang berlaku saat ini sudah bagus karena setiap WNI hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi yang baru saja lahir.

Oleh karena itu, pihak kepolisian juga berharap agar data SIM sama seperti NIK, sehingga menjadi satu data, seperti KTP, BPJS, dan KIS.

Tidak ketinggalan, penggantian nomor SIM menjadi NIK juga untuk mencegah kasus duplikasi SIM.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujar Yusri

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tambahnya.

Yusri juga menuturkan warga tidak harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Pembuatan SIM tetap bisa dilakukan di mana pun, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

Apalagi, SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,"  jelasnya dilansir Kompas.com

"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.

Penggantian SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan