Skip to main content
Iklan

Indonesia

'No Viral No Justice', ini jawaban polisi kenapa lamban usut kasus George Sugama Halim

Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sejak awal November setelah kasus dilaporkan pada 18 Oktober.

'No Viral No Justice', ini jawaban polisi kenapa lamban usut kasus George Sugama Halim
George Sugama Halim (TikTok)
17 Dec 2024 12:20PM (Diperbarui: 17 Dec 2024 04:13PM)

JAKARTA: Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie & Coffee, George Sugama Halim, terhadap pegawainya berinisial DAD (19) pada 17 Oktober lalu, menuai kritikan publik akibat penanganan yang dianggap lambat.

Kasus ini baru memasuki tahap penyidikan belum lama ini setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial pada akhir pekan lalu, memicu warganet memunculkan tagar "no viral, no justice."

Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan serius setelah sampai ke meja kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sejak awal November setelah kejadian dilaporkan pada 18 Oktober.

“Penyelidikan tidak dimulai dari viralnya video, melainkan sesuai prosedur yang berlaku. Karena laporan yang kami terima adalah kasus pidana umum biasa, maka penyidik mengikuti langkah-langkah yang telah diatur dalam SOP,” ujar Kombes Nicolas, dikutip Kumparan, Senin (16/12).

Ia juga menambahkan bahwa polisi tidak dapat langsung melompat ke tahap penyidikan untuk menghindari potensi gugatan hukum atas asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Nicolas mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan awal, korban tidak menginformasikan adanya video atau foto yang merekam penganiayaan tersebut.

“Kami baru tahu setelah video tersebut viral di media sosial. Kami pun mempertanyakan mengapa korban tidak melampirkan bukti tersebut sejak awal,” ungkapnya.

GEORGE HALIM MENGAKU KHILAF

Sementara itu, George Sugama Halim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mengaku khilaf atas tindakannya yang menyebabkan DAD mengalami luka serius.

“Khilaf, saya khilaf,” ucapnya singkat kepada Berita Satu.

Pria berusia 35 tahun tersebut hanya menganggukkan kepala ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyesalannya atas perbuatannya.

Mengenai alasan menyuruh DAD mengantarkan makanan ke kamarnya meski bukan tugasnya, George memilih untuk tidak berkomentar.

“No comment,” jawabnya.

Amarah pelaku dilaporkan meledak setelah makanannnya tidak diantarkan, yang berujung pada caci maki dan penganiayaan.

George melempar korban dengan mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang.

Pelipis korban yang bertugas sebagai kasir itu berdarah akibat lemparan loyang.

Pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, George telah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan