Skip to main content
Iklan

Indonesia

NIK resmi jadi NPWP mulai 1 Juli, 670 ribu orang belum padankan, apa sanksinya?

Kebijakan pemadanan NIK-NPWP diterapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia.

NIK resmi jadi NPWP mulai 1 Juli, 670 ribu orang belum padankan, apa sanksinya?
Ilustrasi KTP dan NPWP (Shutterstock/Andri Wahyudi)
01 Jul 2024 12:20PM (Diperbarui: 01 Jul 2024 01:18PM)

JAKARTA: Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai hari ini, Senin (1 Juli) resmi digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengutip Kompas TV, kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan.

Jumlah itu setara dengan 99,1 persen dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, sebanyak 4,36 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya dipadankan lewat sistem.

Jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan, lanjut Dwi, mencapai 670 ribu atau 0,9 persen dari keseluruhan data yang ada.

"Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (1 Juli).

Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Berikut beberapa layanan yang tidak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah.

2. Layanan ekspor dan impor.

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Kebijakan pemadanan NIK-NPWP diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia.

Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Dengan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda.

Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan