Skip to main content
Iklan

Indonesia

NIK KTP gantikan nomor SIM. Bagaimana nasib SIM lama?

Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun depan.

NIK KTP gantikan nomor SIM. Bagaimana nasib SIM lama?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Instagram)
28 May 2024 12:20PM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:36PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun depan.

Kebijakan baru ini memunculkan pertanyaan bagaimanakah nasib SIM lama yang saat ini masih dipegang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir Antara, Senin (27 Mei) mengungkapkan pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan.

Artinya, SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," jelas Yusri

Hal ini berarti pemilik SIM tidak perlu segera mengganti SIMnya untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.

Pemilik SIM dapat menunggu hingga masa berlaku SIM habis sebelum memadankan dengan NIK KTP.

Yusri menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan agar lebih efektif dan efisien.

Harapannya satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, SIM, BPJS, KIS dan lainnya.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucap Yusri

Selain itu, pemadanan ini juga untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” jelas perwira tinggi berusia 57 tahun itu.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tambahnya.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan